Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB04342085
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Jan 2024
Yth Gubernur Jawa Tengah Pengguna ruang manfaat jalan Gajah Mada Purwodadi sejak awal bulan Januari 2024 , yang melakukan usaha warung makan, PKL dll sudah melakukan pembongkaran sendiri bangunan. tetapi papan nama reklame, sekolah, hotel tidak dibongkar padahal jika ruang manfaat jalan diperkeras dengan beton cor , , dan pohon turus jalan juga dibongkar, , maka tiang reklame, tiang papan nama sekolah, toko, hotel juga harus dibongkar. Kapan peningkatan struktur jalan provinsi Gajah Mada Purwodadi dimulai..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 22 Januari 2024 - 15:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Januari 2024 - 07:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:51 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Dikembalikan
Sabtu, 13 April 2024 - 09:40 WIB
Kabupaten Grobogan
Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob
Disposisi
Sabtu, 13 April 2024 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 April 2024 - 14:22 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Siap kak, kami koordinasikan dg tim bpj wilayah Purwodadi
Progress
Selasa, 16 April 2024 - 15:08 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
terimakasih atas kerjasamanya kak, disini kami sampaikan untuk Bangunan/Kios/Warung PKL di sepanjang jalan ruas jalan Gajahmada masih masuk Garis Sempadan Jalan Provinsi. Sesuai Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan Pasal 68 Pemanfaatan daerah sempadan tidak boleh menganggu fungsi jalan, pandangan pengemudi dan tidak merusak konstruksi jalan. Bangunan/Kios/Warung PKL dapat menganggu fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Untuk Papan Reklame, papan nama sekolah, toko, hotel mewujudkan tertib garis sempadan dengan mendapat izin dari pihak berwenang sebelum pemanfaatan daerah sempadan sesuai peruntukannya.
Selesai
Selasa, 16 April 2024 - 15:08 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
terimakasih atas kerjasamanya kak, disini kami sampaikan untuk Bangunan/Kios/Warung PKL di sepanjang jalan ruas jalan Gajahmada masih masuk Garis Sempadan Jalan Provinsi. Sesuai Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan Pasal 68 Pemanfaatan daerah sempadan tidak boleh menganggu fungsi jalan, pandangan pengemudi dan tidak merusak konstruksi jalan. Bangunan/Kios/Warung PKL dapat menganggu fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Untuk Papan Reklame, papan nama sekolah, toko, hotel mewujudkan tertib garis sempadan dengan mendapat izin dari pihak berwenang sebelum pemanfaatan daerah sempadan sesuai peruntukannya.