Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB04342085

Rincian Aduan

LGMB04342085

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 Jan 2024
0 ditandai
Yth Gubernur Jawa Tengah Pengguna ruang manfaat jalan Gajah Mada Purwodadi sejak awal bulan Januari 2024 , yang melakukan usaha warung makan, PKL dll sudah melakukan pembongkaran sendiri bangunan. tetapi papan nama reklame, sekolah, hotel tidak dibongkar padahal jika ruang manfaat jalan diperkeras dengan beton cor , , dan pohon turus jalan juga dibongkar, , maka tiang reklame, tiang papan nama sekolah, toko, hotel juga harus dibongkar. Kapan peningkatan struktur jalan provinsi Gajah Mada Purwodadi dimulai..

Disposisi

Senin, 22 Januari 2024 - 15:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 23 Januari 2024 - 07:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Dikembalikan

Sabtu, 13 April 2024 - 09:40 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas InformasinyaJalan Gajah Mada yang terletak Kecamatan Purwodadi merupakan jalan kewenangan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/2 Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Jawa Tengah. Sehingga untuk penanganan peningkatan jalan Gajah Mada, Pemerintah Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Demikian disampaikan dan terima kasih

Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob

Disposisi

Sabtu, 13 April 2024 - 14:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Selasa, 16 April 2024 - 14:22 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Siap kak, kami koordinasikan dg tim bpj wilayah Purwodadi 

Progress

Selasa, 16 April 2024 - 15:08 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

terimakasih atas kerjasamanya kak, disini kami sampaikan untuk Bangunan/Kios/Warung PKL di sepanjang jalan ruas jalan Gajahmada masih masuk Garis Sempadan Jalan Provinsi.  Sesuai Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan Pasal 68 Pemanfaatan daerah sempadan tidak boleh menganggu fungsi jalan, pandangan pengemudi dan tidak merusak konstruksi jalan. Bangunan/Kios/Warung PKL dapat menganggu fungsi jalan sebagaimana mestinya. 

Untuk Papan Reklame, papan nama sekolah, toko, hotel mewujudkan tertib garis sempadan dengan mendapat izin dari pihak berwenang sebelum pemanfaatan daerah sempadan sesuai peruntukannya. 

Selesai

Selasa, 16 April 2024 - 15:08 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

terimakasih atas kerjasamanya kak, disini kami sampaikan untuk Bangunan/Kios/Warung PKL di sepanjang jalan ruas jalan Gajahmada masih masuk Garis Sempadan Jalan Provinsi. Sesuai Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan Pasal 68 Pemanfaatan daerah sempadan tidak boleh menganggu fungsi jalan, pandangan pengemudi dan tidak merusak konstruksi jalan. Bangunan/Kios/Warung PKL dapat menganggu fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Untuk Papan Reklame, papan nama sekolah, toko, hotel mewujudkan tertib garis sempadan dengan mendapat izin dari pihak berwenang sebelum pemanfaatan daerah sempadan sesuai peruntukannya.