Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB04288498

Rincian Aduan

LGMB04288498

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
19 Oct 2026
0 ditandai
selamat siang bapak bapak yang berwenang, dari laporan 2022 hingga 2026 belum ada pengerukan sendimen sungai / perbaikan tanggul sungai yang longsor. lokasi Kebondalem kendal dari lampu merah keselatan belum pernah di keruk sudah hampir 10tahun, tolong pak kami juga warga kalian, kemana kami harus meminta tolong, banjir jadi makanan sehari hari kalau sudah mulai hujan. ini mumpung kemarau panjang tolong sungainya ikut di keruk jangan yang Utara Deket kota aja yang di keruk. semoga kali ini di dengar dan bisa di laksanakan pengerukan sendimen sungai dan perbaikan tanggul sungai yang longsor kasian rumah warga yang terdampak setiap ada hujan pasti banjir

Disposisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:22 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Siap koordinasikanTerima kasih.

Progress

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:26 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 Hasil koordinasi kami sampaikan hal-hal sbb:1. Lokasi yg dimaksud adalah alur S. Kendal yg berada di wil. Kel. Kebondalem dan Langenharjo Kec. Kota Kendal Kab. Kendal.2. Setiap tahun Balai PSDA Jratun Seluna telah mengalokasikan anggaran pemel rutin S. Kendal berupa keg pengerukan/normalisasi dan perkuatan tebing sungai, mengingat keterbatasan anggaran pelaks dipilih pd ruas2 yg prioritas untuk sgr mendptkan penanganan.3. Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Sungai Kendal antara lain:- ruas masjid - hilir/utara (Kel. Patukangan), 2022- ruas masjid - hulu/selatan (Kel. Kebonharjo & Langenharjo), 2023- ruas Bd. Trompo - hilir/utara (Kel. Trompo), 2024- ruas masjid - hilir/utara (Kel. Patukangan, 20254. Pengelolaan SDA di WS. Bodri Kuto (misal: S. Kendal) jg dilakukan oleh Dinas PUPR Kab. Kendal atas dasar MoU atau kesepakatan bersama dlm pengelolaan SDA sesuai peraturan yg berlaku.5. Tahun ini Dinas PUPR Kab. Kendal sdg melaksanakan keg pengerukan/normalisasi S. Kendal pd ruas yg dimaksud pelapor berdasarkan persetujuan permohonan rekomtek pelaksanaan keg tsb kpd Kepala Dinas PUPR Prov. Jateng.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:27 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

 Demikian terima kasih