Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB04283056

Rincian Aduan

LGMB04283056

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
25 Feb 2024
0 ditandai
assalamualaikum admin Saya mau melaporkan tentang reklame atau baliho yang dipasang menghalangi kewaspadaan dalam berkendara. lokasi pemasangan balok ini menurut saya sangat mengganggu pengguna jalan yang mau masuk ke jalan Raya. mengganggu yang saya maksud ini tentang menghalangi penglihatan untuk melihat kendaraan dari jalur sehingga resiko meningkatkan kecelakaan serta mengurangi fokus dalam berkendara. lokasinya ada di jalan provinsi Purwodadi Solo KM 7 desa Depok kecamatan toroh kabupaten grobogan. itu posisi saya berkendara memakai mobil roda depan sama bemper depan sudah mau masuk ke jalan Raya namun ketika saya melihat jalur belakang untuk mengecek ada atau tidak kendaraan yang melaju saya terganggu dengan reklame atau beliau dari seblak tersebut admin. terima kasih semoga disikapi dengan dewasa amin.

Disposisi

Senin, 26 Februari 2024 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 26 Februari 2024 - 10:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPMPTSP Kab. Grobogan

Selesai

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Sesuai data administrasi perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Grobogan, sehubungan dengan keberadaan reklame dimaksud yang berlokasi di Desa Depok Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan KM 7  tidak memiliki izin pendirian reklame di Kabupaten Grobogan. Selanjutnya akan kami koordinasikan langsung dengan OPD teknis dan melakukan peninjauan lapangan.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih