Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB03669190

Rincian Aduan

LGMB03669190

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
10 Sep 2023
0 ditandai
Halo Pak/bu,Saya kakak dari siswa (kls 5 SD). Adik saya sekolah di SDN 05 Karangreja cilacap. Saya dapat edaran kertas yang berisi sumbangan yang harus murid berikan kepada sekolah. Menurut saya sumbangannya cukup besar nilainya, mengingat ini sekolah SD Negeri yang seharusnya tidak ada sumbangan sebesar itu. Mohon ditindak lanjuti pak/bu,karena banyak siswa juga yang mungkin tidak sanggup untuk bayar sumbangan tersebut. Terima kasih.

Disposisi

Minggu, 10 September 2023 - 17:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 11 September 2023 - 08:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 September 2023 - 10:06 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB03669190 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 12 September 2023 - 10:57 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB03669190 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Menurut UU SPN No. 20/2003 dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua.