Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB03669190
Rincian Aduan
LGMB03669190
Selesai
Public
Lampiran
Halo Pak/bu,Saya kakak dari siswa (kls 5 SD). Adik saya sekolah di SDN 05 Karangreja cilacap. Saya dapat edaran kertas yang berisi sumbangan yang harus murid berikan kepada sekolah. Menurut saya sumbangannya cukup besar nilainya, mengingat ini sekolah SD Negeri yang seharusnya tidak ada sumbangan sebesar itu. Mohon ditindak lanjuti pak/bu,karena banyak siswa juga yang mungkin tidak sanggup untuk bayar sumbangan tersebut. Terima kasih.
Topik
Disposisi
Minggu, 10 September 2023 - 17:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 11 September 2023 - 08:47 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 September 2023 - 10:06 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB03669190 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 10:57 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB03669190 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Menurut UU SPN No. 20/2003 dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua.