Percepatan Perbaikan LPJU Jalan Raya Pangebatan Sudah Seminggu Mati Belum Ada Tindak Lanjut (Status Jalan Kabupaten)
Kepada
Yth.
1. Pemerintah Kabupaten Banyumas
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
3. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah
Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat terkait kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sepanjang Jalan Raya Pangebatan, Desa Pangebatan, Kabupaten Banyumas, dengan status sebagai Jalan Kabupaten.
Adapun kondisi di lapangan saat ini:
1. LPJU mati total hampir ± 1 (satu) minggu
2.Panjang ruas terdampak sekitar ± 1 kilometer
3. Jalan merupakan akses utama masyarakat (aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan mobilitas harian)
4. Hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut perbaikan maupun penanganan teknis yang nyata
Kondisi ini telah menimbulkan dampak serius, antara lain:
1. Tingginya risiko kecelakaan lalu lintas pada malam hari
2. Menurunnya rasa aman masyarakat
3. Terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi warga
4. Meningkatnya potensi tindak kriminalitas akibat minimnya penerangan
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon dengan sangat agar instansi terkait:
1. Melakukan pengecekan teknis darurat di lokasi
2. Melaksanakan percepatan perbaikan dan normalisasi LPJU
3. Menetapkan skala prioritas penanganan karena jalan ini merupakan akses utama masyarakat
4. Menyampaikan informasi progres penanganan secara terbuka kepada publik
Kami menekankan bahwa percepatan perbaikan LPJU ini sangat mendesak dan tidak dapat ditunda, karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan tanggung jawab pelayanan publik.
Sebagai dasar hukum, laporan ini berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24 ayat (1): Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
Pasal 25 ayat (1): Perlengkapan jalan meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat penerangan jalan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan dasar dan infrastruktur publik yang aman dan layak.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas melalui penyediaan sarana prasarana jalan, termasuk penerangan jalan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan
Mengatur standar teknis dan kewajiban penyelenggaraan penerangan jalan demi keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, percepatan perbaikan LPJU bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi merupakan kewajiban hukum pemerintah sebagai penyelenggara jalan dan pelayanan publik.
Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara nyata, cepat, dan terukur, demi keselamatan masyarakat serta kelancaran aktivitas publik.
Atas perhatian dan percepatan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB03528489
Disposisi
Senin, 09 Februari 2026 - 13:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 09 Februari 2026 - 20:59 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih