Rincian Aduan
LGMB03236907
Lihat detail lengkap aduan LGMB03236907
LGMB03236907
Admin Gubernuran
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
terima kasih atas laporannya. laporan terkait pencemaran sungai di pekalongan bukan menjadi tupoksi dari BBWS Pemali Juana
terima kasih
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
laporan terkait pencemaran sungai setu di pekalongan merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten pekalongan
terima kasih
Admin Gubernuran
Kabupaten Pekalongan
untuk Asem Binatur masuk wilayah Kota Pekalongan, jadi kewenangan dari Pemerintah Kota Pekalongan. terima kasih
Admin Gubernuran
Kota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah di disposisi ke DLH
Kota Pekalongan
aduan dalam proses
Kota Pekalongan
sudah dilakukan tindaklanjut berupa verifikasi lapangan pada hari kamis tanggal 6 Agustus 2026, dari hasil verifikasi lapangan air limbah berasal dari usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kelurahan Jenggot dan Kabupaten Pekalongan yang mengalir dari daerah Kabupaten Pekalongan. upaya yang sudah dilakukan dengan membuat IPAL dan hasilnya sudah bagus, tetapi kapasitas IPAL jenggot belum mampu untuk mengolah semua air limbah yang dihasilkan. sehingga masih ada air limbah yang dibuang oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan secara langsung ke sungai. Kami sudah ada upaya melakukan rencana pembangunan IPAL dan sudah ada desain engineering nya, serta sudah diusulkan ke Pemerintah Kota Pekalongan dan Pemerintah Pusat tetapi belum ada anggarannya. selain itu, juga sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan di beberapa pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk membangun IPAL mandiri, beberapa sudah ada yang mau tetapi belum semuanya