Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB03038603
Rincian Aduan
LGMB03038603
Selesai
Public
Lampiran
jalan di desa karang kemiri dari pasar manis desa ke sebelah selatan 200 meter lalu belok kiri, kondisi perkerasan aspal sudah habis hanya batu kerikil dan batu pecah, salah satu ujung jalan yg dipertigaan ke pasar sudah di beri perkerasan beton belum lama ini, kondisi jalan rusak kurang lebih 5 tahun, kebanyakan kendaraan pribadi lewat jalan lain yang memutar karena lebih aman.
Disposisi
Sabtu, 05 April 2025 - 20:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 07 April 2025 - 12:02 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:30 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB03038603 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:42 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB03038603 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas masukannya.
Disini kami akan mencoba menerangkan awal mula jalan tersebut, jalan tersebut awalnya adalah jalan kecil hampir seperti setapak, oleh kades Karangkemiri jalan tersebut di lebarkan menggunakan dana pribadinya dan membeli juga tanah penduduk yang dipergunakan untuk pelebaran jalan tersebut kebetulan jalan tersebut juga dilalui oleh kendaraan tambang milik kades tersebut. Karena jalan tersebut sering dilalui kendaraan berat yang mengakibatkan jalan tersebut sering rusak. Untuk perbaikan jalan tersebut supaya awet harus di cor beton, sedangkan untuk pengeboran jalan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar, pihak desa sedang berupaya mengusulkan perbaikan jalan tersebut melalui bansus apbd dan banprov . . Pihak desa juga membuka dialog apabila saudara ingin menyampaikan usulan ataupun keluhan terkait jalan tersebut.
Terima kasih