Rincian Aduan : LGMB02964207

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 28 May 2024

lapor pak gubernur.,tolong di tinjau pasar kota Rembang.,miris sekali melihat keadaannya sudah kumuh dan tidak terawat,.,bagaimana generasi muda mau kepasar jika pasarnya kumuh dan becek., tradisional boleh tp fasilitas harus modern ., isunya mau di pindah bertaun2 yg lalu.,sampai sekarang tidak ada kejelasan.,bahkan terbengkalai sekali., kasihan para pedagang banyak yg jualan lesehan., terimkasih semoga segera di tindak lanjuti

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:20 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih laporan akan kami verifikasi

Progress

Rabu, 05 Juni 2024 - 09:48 WIB

Kabupaten Rembang

Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Rembang Pengelolaan Pasar Kota Rembang sudah dilakukan secara normatif dan proporsional dengan jumlah personil secara keseluruhan sebanyak 24 (dua puluh empat) orang yang terbagi menjadi beberapa tugas diantaranya Pengelola pasar, petugas administrasi, petugas juru pungut retribusi, petugas kebersihan dan petugas keamanan dan ketertiban. Kondisi Pasar Kota Rembang merupakan bangunan lama yang terahir direvitalisasi pada tahun 2010 setelah mengalami kebakaran dengan luas lahan keseluruhan mencapai 15.046 M2 dan jumlah pedagang keseluruhan mencapai 2.151 pedagang.

Kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang ideal mengingat Pasar Kota Rembang secara ideal hanya mampu menampung 800 pedagang sehinga sebagian pedagang diperbolehkan menggunakan area bahu jalan di sekeliling pasar dan menggunakan area pelataran yang bukan semestinya.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 pedagang yang menggunakan area pelataran berupa LESEHAN tersebut dikategorikan sebagai pedagang pelataran yang sifatnya musiman.

Pada tahun 2017 direncanakan dibangun di lahan yang lebih luas dengan lokasi yang hanya berjarak 300 M kearah barat bahkan sudah masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2019 namun mendapat penolakan dari paguyuban pasar sehingga proses pembangunan tersebut mengalami kendala dan pada ahirnya tidak terlaksana.

Progress

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:36 WIB

Kabupaten Rembang

Pengelolaan pasar kota Rembang sudah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) yang kami susun sebagai pedoman para petugas pasar menjalankan tugas dan fungsinya, tentunya proses pelayanan pasar menjadi prioritas kami dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat ditengah keterbatasan anggaran pemeliharaan maupun fasilitasi pengelolaan pasar.


Perencanaan pemenuhan sarana prasarana maupun pemeliharaan fasilitas pasar sudah kami buat untuk memenuhi hal-hal yang saudara usulkan khususnya di pasar kota Rembang dan umumnya di 15 (lima belas) pasar se-Kabupaten Rembang dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan mendapatkan nilai tambah lain dapat menambah pasar dengan sertifikasi SNI seperti Pasar Rakyat Sumber. Semoga segala usaha kami dapat disetujui dan direalisasikan oleh semua pihak.

Selesai

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:17 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan selesai terimakasih.