Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB02590734
KOTA SEMARANG, 26 Jan 2024
assalamualaikum. saya pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A No.7 semarang. ijin melaporkan keluhan dari para karyawan. 1. perusahaan menerapkan sistem ganti hari.apabila di butuhkan,kami harus bekerja dari pagi sampai malam tanpa ada perhitungan lembur,dan di gantikan pada hari berikutnya,libur/di kurangi jam kerja pada hari berikutnya.sebagai contoh,untuk hari sabtu yang seharusnya kami bekerja setengah hari/5 jam kerja,akan tetapi kami harus bekerja selama 10 jam tanpa ada perhitungan lembur,dan di gantikan pada hari sabtu berikutnya libur. 2. ada bagian tertentu yang di butuhkan untuk lembur selama 2 jam,akan tetapi perusahaan memberikan target produksi yang harus di capai.apabila selama 2 jam target belum tercapai,maka para karyawan wajib melanjutkan pekerjaanya sampai target produksi tercapai.dan upah lembur yang di bayarkan hanya 2 jam yang tercantum pada spl. 3. perihal perjanjian kerja. secara aturan,perjanjian kerja harus di berikan kepada karyawan selambatnya 3 bulan dari hari pertama karyawan mulai bekerja.akan tetapi pada saat kami mulai bekerja tidak ada perjanjian apapun.kenapa baru sekarang ada perjanjian kerja,setelah bertahun2 kami bekerja..bahkan ada yang masa kerjanya lebih dari 5 tahun.dan pada isi perjanjian, tertulis apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan,maka perusahaan tidak memberikan pesangon atau kompensasi apapun.mengacu pada undang-undang,bukankah perjanjian kerja yang bertentangan dengan perundang-undangan,maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum ( di anggap tidak pernah ada perjanjian apapun ). untuk itu,kami seluruh karyawan PT.ALAM CITRA LESTARI memohon bantuan kepada instansi terkait untuk kembali memberikan teguran tegas agar perusahaan tidak lagi melakukan kecurangan terhadap karyawan.sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih.wassalamualaikum wr.wb...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2024 - 08:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 04 Maret 2024 - 10:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker semarang telah menindaklanjuti dengan hasil : Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 29 Februari 2024
Disampaikan bahwa telah ada kesepakatan Bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Perihal perjanjian kerja yg saat ini diterapkan merupakan hasil tindaklanjut dari aduan2 sebelumnya. Tenaga kerja diberikan kepastian status dengan adanya perjanjian kerja. Namun memang benar bahwa ada kekurangan/tanggungan yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Saat ini pengawas meminta perusahaan untuk memberikan jawaban atas tuntutn tersebut dan akan terus dipantau. terimakasih
Selesai
Senin, 04 Maret 2024 - 10:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai