Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB02508044
Rincian Aduan
LGMB02508044
Lampiran
Disposisi
Jumat, 30 Januari 2026 - 06:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 Januari 2026 - 10:43 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima
Progress
Senin, 23 Februari 2026 - 10:20 WIBKabupaten Boyolali
Dikembalikan
Kamis, 26 Februari 2026 - 10:06 WIBKabupaten Boyolali
Bukan wewengan kabupaten
Disposisi
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:07 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:14 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.
Dikembalikan
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:15 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor c.q Admin LaporGub
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.4 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa untuk Pohon merupakan aset dari Dinas Kabupaten Boyolali, sehingga bukan menjadi kewenangan Jalan Nasional.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta
Disposisi
Senin, 02 Maret 2026 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Maret 2026 - 08:54 WIBKabupaten Boyolali
Laporan Kami terima
Progress
Selasa, 03 Maret 2026 - 08:58 WIBKabupaten Boyolali
Setelah berkoordinasi kembali dengan DLH Kabupaten Boyolali diperoleh klarifikasi bahwa mengingat keterbatasan SDM dan penuhnya jadwal perampingan di beberapa titik. Maka DLH Boyolali mengijinkan perampingan pohon secara mandiri oleh pelapor.
Selesai
Jumat, 06 Maret 2026 - 10:15 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami