Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB02457499

Rincian Aduan

LGMB02457499

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
15 May 2025
0 ditandai
Lokasi : Pintu Air Perbatasan Desa Wonosari & Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Jawa Tengah . Kepada Yth Camat Kecamatan Patebon Kades Desa Wonosari Kades Bangunrejo Kades Sukolilan Kades Kumpulrejo Kades Purwosari untuk bisa melakukan penyekatan di Sungai Perbatasan Desa Masing-masing. karena kami warga Desa Wonosari sudah muak dengan adanya sampah di pintu air Desa Wonosari Kecamatan Patebon . untuk Bupati dan Camat bisa melakukan sosialisasi Penyekatan sungai supaya tidak terjadi buang sampah sembarang kepada Kades di daerah tersebut . karena kalau di biarkan kasihan warga Desa Wonosari karena terkena imbasnya sampah menumpuk di pintu dan di jembatan . Terima Kasih

Disposisi

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:15 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Rabu, 04 Juni 2025 - 08:34 WIB

Kabupaten Kendal

Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal


Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.Sedangkan pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.

Terkait aduan yang mengatasnamakan Masyarakatkendal agar Kepala Desa Wonosari Kepala Desa Bangunrejo Kepala Desa Sukolilan Kepala Desa Kumpulrejo Kepala Desa Purwosari untuk bisa melakukan penyekatan di sungai perbatasan desa masing-masing maka dapat dijelaskan bahwa sungai irigasi mulai berhulu di Bendung Juwero Kecamatan Pegandon mengalir ke saluran kanan Bendung Juwero menuju ke Desa Puguh dan seterusnya sampai ke Desa Wonosari Kecamatan Patebon.

Terkait permasalahan sampah di sungai, sampah tersebut tidak hanya beraasal dari masyarakat di wilayah Kecamatan Patebon saja, tetapi juga berasal dari masyarakat Kecamatan Pegandon, terkait dengan kewenangan pemeliharaan sungai tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan PSDA Provinsi Jawa Tengah, oleh karena itu permasalahan sampah tersebut akan kami laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan PSDA Provinsi Jawa Tengah



Selesai

Rabu, 04 Juni 2025 - 08:35 WIB

Kabupaten Kendal

Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal


Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.Sedangkan pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.

Terkait aduan yang mengatasnamakan Masyarakatkendal agar Kepala Desa Wonosari Kepala Desa Bangunrejo Kepala Desa Sukolilan Kepala Desa Kumpulrejo Kepala Desa Purwosari untuk bisa melakukan penyekatan di sungai perbatasan desa masing-masing maka dapat dijelaskan bahwa sungai irigasi mulai berhulu di Bendung Juwero Kecamatan Pegandon mengalir ke saluran kanan Bendung Juwero menuju ke Desa Puguh dan seterusnya sampai ke Desa Wonosari Kecamatan Patebon.

Terkait permasalahan sampah di sungai, sampah tersebut tidak hanya beraasal dari masyarakat di wilayah Kecamatan Patebon saja, tetapi juga berasal dari masyarakat Kecamatan Pegandon, terkait dengan kewenangan pemeliharaan sungai tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan PSDA Provinsi Jawa Tengah, oleh karena itu permasalahan sampah tersebut akan kami laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan PSDA Provinsi Jawa Tengah