Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB02457499
KABUPATEN KENDAL, 15 May 2025
Lokasi : Pintu Air Perbatasan Desa Wonosari & Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Jawa Tengah . Kepada Yth Camat Kecamatan Patebon Kades Desa Wonosari Kades Bangunrejo Kades Sukolilan Kades Kumpulrejo Kades Purwosari untuk bisa melakukan penyekatan di Sungai Perbatasan Desa Masing-masing. karena kami warga Desa Wonosari sudah muak dengan adanya sampah di pintu air Desa Wonosari Kecamatan Patebon . untuk Bupati dan Camat bisa melakukan sosialisasi Penyekatan sungai supaya tidak terjadi buang sampah sembarang kepada Kades di daerah tersebut . karena kalau di biarkan kasihan warga Desa Wonosari karena terkena imbasnya sampah menumpuk di pintu dan di jembatan . Terima Kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Mei 2025 - 07:15 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Rabu, 04 Juni 2025 - 08:34 WIB
Kabupaten Kendal
Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal
Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.Sedangkan pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
Terkait aduan yang mengatasnamakan Masyarakatkendal agar Kepala Desa Wonosari Kepala Desa Bangunrejo Kepala Desa Sukolilan Kepala Desa Kumpulrejo Kepala Desa Purwosari untuk bisa melakukan penyekatan di sungai perbatasan desa masing-masing maka dapat dijelaskan bahwa sungai irigasi mulai berhulu di Bendung Juwero Kecamatan Pegandon mengalir ke saluran kanan Bendung Juwero menuju ke Desa Puguh dan seterusnya sampai ke Desa Wonosari Kecamatan Patebon.
Terkait permasalahan sampah di sungai, sampah tersebut tidak hanya beraasal dari masyarakat di wilayah Kecamatan Patebon saja, tetapi juga berasal dari masyarakat Kecamatan Pegandon, terkait dengan kewenangan pemeliharaan sungai tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan PSDA Provinsi Jawa Tengah, oleh karena itu permasalahan sampah tersebut akan kami laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten Kendal dan PSDA Provinsi Jawa Tengah