Rincian Aduan
LGMB02266601
Lihat detail lengkap aduan LGMB02266601
LGMB02266601
Admin Gubernuran
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan Anda
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora telah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana terlampir.
Menindaklanjuti aduan dimaksud, bersama ini kami sampaikan bahwa kegiatan sumur minyak masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH). Hal tersebut telah pernah disampaikan sebelumnya melalui surat resmi.