Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB02266601

Rincian Aduan

LGMB02266601

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
03 Jan 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Sehubungan dengan masih berlangsungnya kegiatan sumur minyak masyarakat di wilayah Kabupaten Blora yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, bersama surat ini kami dari Forum Blora Lestari menyampaikan keprihatinan serta permohonan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami menilai hingga saat ini masih terdapat keterbatasan edukasi lingkungan, lemahnya pengawasan, serta minimnya tindakan preventif terhadap dampak pencemaran tanah, air, dan lingkungan sekitar akibat kegiatan sumur minyak masyarakat tersebut. Oleh karena itu, kami memohon dengan hormat agar DLHK Provinsi Jawa Tengah: Melakukan edukasi dan pembinaan langsung kepada masyarakat pengelola sumur minyak terkait pengelolaan lingkungan yang benar. Melaksanakan langkah-langkah preventif untuk mencegah pencemaran lingkungan. Melakukan pengawasan dan evaluasi lapangan secara berkala terhadap kegiatan tersebut. Kami berharap surat ini dapat didisposisikan dan ditindaklanjuti secara nyata oleh DLHK Provinsi Jawa Tengah, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di wilayah Blora. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami ucapkan terima kasih. TOLONG DI DISPOSISI KE DLHK PROVINSI JAWA TENGAH, KARENA DISPOSISI PEMKAB BLORA HANYA RETORIKA ! Hormat kami, FORUM BLORA LESTARI

Disposisi

Sabtu, 03 Januari 2026 - 20:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 05 Januari 2026 - 08:21 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan Anda

Progress

Senin, 05 Januari 2026 - 08:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN


Menindaklanjuti aduan dimaksud, bersama ini kami sampaikan bahwa kegiatan sumur minyak masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH). Hal tersebut telah pernah disampaikan sebelumnya melalui surat resmi.

Selesai

Senin, 05 Januari 2026 - 08:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora telah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana terlampir.

Menindaklanjuti aduan dimaksud, bersama ini kami sampaikan bahwa kegiatan sumur minyak masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH). Hal tersebut telah pernah disampaikan sebelumnya melalui surat resmi.