Rincian Aduan
LGMB02069833
Lihat detail lengkap aduan LGMB02069833
LGMB02069833
Admin Gubernuran
Kota Semarang
Kota Semarang
Selamat siang, terima kasih atas atensinya. Yth pelapor, kami sampaikan bahwa wewenang untuk buka tutup pintu air yang berada di lokasi tersebut merupakan wewenang BBWS Pemali Juana dan diluar penguasaan Pemerintah Kota Semarang. Demikian informasi dari kami, terima kasih.
Admin Gubernuran
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Terima kasih atas aduan yang disampaikan. Kami teruskan kepada bagian/bidang yang menangangi.
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Sebagai informasi, pembukaan dan pentutupan pintu air di Bendung Pucanggading menyesuaiakan dengan SOP Bendung Pucanggading
Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Bendung Pucanggading mengatur pembagian aliran air dari Sungai Babon menuju ke hilir Sungai Babon, Sungai Dombo, dan Sungai Kanal Banjir Timur, pembukaan pintu air di Bendung Pucanggading (jumlahnya ada 6 buah pintu), diopersionalkan pembukaan dan penutupan dengan mempertimbangkan elevasi/ketinggian air di masing-masing sungai, agar pemngaliran air seimbang tidak mengakibatkan terjadinya banjir di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang telah disampaikan kepada kami. Semoga selalu aman terkendali.