Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB01870991
KABUPATEN BATANG, 13 Feb 2024
Lampu pengatur lalu lintas (Traffic Light) di pertigaan jalur beton Surodadi Gringsing sudah tiga hari tidak berfungsi. Ini sangat membahayakan berada di persimpangan yang arus lalu lintasnya padat. Kendaraan yang dari arah barat memotong jalan untuk masuk jalur beton. Jika lampu pengatur lalu lintas tidak berfungsi dikhawatirkan menjadi penyebab kecelakaan. mohon dinas Perhubungan Kab. Batang melakukan perbaikan.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 13 Februari 2024 - 14:51 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 15 Februari 2024 - 10:12 WIB
Kabupaten Batang
kewenangan BPTD Kelas 2 Jawa Tengah mengingat kewenangan pengelolaan perlengkapan jalan tsb ada pada Kementerian Perhubungan
Disposisi
Kamis, 15 Februari 2024 - 14:13 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 05 Maret 2024 - 10:18 WIB
BPTD Kelas II Jawa Tengah
Bukan wewenang kami, tapi Dishub Kab. Batang
Disposisi
Selasa, 05 Maret 2024 - 10:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:39 WIB
Kabupaten Batang
Progress
Kamis, 18 April 2024 - 07:04 WIB
Kabupaten Batang
dikoordinasikan dengan dishub
Selesai
Kamis, 18 April 2024 - 07:05 WIB
Kabupaten Batang
terima kasih