Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB01474609
KABUPATEN DEMAK, 10 Apr 2025
Alamat usaha : Area sawah di Dusun Girikusumo RT 15/ RW 03, Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Laporan Terkait : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Pak Gubernur Jawa Tengah dan Tim LaporGub!, kami sebagai pelaku usaha mikro di bidang perternakan ayam ingin melaporkan bahwa ada kendala terkait penutupan akses jalan. Kami mulai kegiatan usaha tahun 2020 dan sudah berusaha melengkapi administrasi perizinan serta tata pengelolaan lokasi usaha maupun limbah, namun di tahun 2023 bersamaan dengan pergantian kepala desa Banyumeneng, Ketua RT 15/ RW 03 dan kepala desa Banyumeneng mengundang kami tanpa keperluan jelas dan sesampainya di sana kami ditekan dan dipaksa untuk bertanda tangan menyetujui tuntutan pungutan tersebut tanpa bisa bernegosiasi dan mempelajari terlebih dulu, [gambar 1]. Selanjutnya karena jumlah yang memberatkan maka kami tidak bisa memenuhi pungutan tersebut, sehingga terjadi pemortalan dan pematokan jalan akses yang membuat usaha kami tidak bisa beroperasi ( [Gambar 2] Mei 2024). Penutupan jalan dilakukan oleh ketua RT 15/ RW 03 atas persetujuan Kepala Desa dan mengatasnamakan warga dengan dasar surat tersebut, Ketua RT menginformasikan kepada warga bahwa kami berjanji untuk memberi pungutan.( yang sebetulnya kami dipaksa untuk menyetujui ). Sebelumnya kami sudah berusaha untuk berkontribusi dalam kegiatan sosial masyarakat seperti : membagikan ayam sejumlah sisa panen kepada warga RT 15/ RW 03, ikut membayar iuran RT, sumbangan kegiatan pemuda, sumbangan Sosial kegiatan RT dan keagamaan, dan sumbangan perbaikan jembatan, maupun ikut merawat jalan pengairan dengan memberi urugan batu padas agar jalan bisa dilewati, namun agaknya kami sebagai pelaku usaha ingin diperas oleh mereka dengan dimintai pungutan lagi. Atas kejadian penutupan jalan 3 lapis ( Gambar 2 [bulan Mei 2024]) dan (Gambar 3 &4 [bulan Desember 2024]), maka kami tidak dapat melakukan kegiatan usaha selama empat bulan ini (Desember 2024 - April2025) dan mengakibatkan kerugian materil maupun immateril. Selain itu kami sudah mengajukan izin pembangunan jembatan karena melalui aliran sungai kepada dinas pengairan Provinsi Jawa Tengah, namun dipersulit dan izin belum terbit, dengan alasan untuk terlebih dulu menyelesaikan permasalahan dengan penutupan jalan oleh RT dan Kades, kami juga dianggap menggunakan tanah milik pengairan dan harus membuat izin sewa tanah milih pengairan, padahal di lapangan patok SDA milik pengairan di tempat usaha kami diletakkan lebih menjorok ke arah utara (+- 7 meter dari poros sungai) terlebih patok dipasang setelah bangunan kandang didirikan, dibandingkan dengan patok SDA di kanan dan kiri tempat usaha kami yang letaknya lebih ke selatan ( 5 meter dari poros sungai) mendekati bibir sungai di sepanjang aliran sungai yang sama, sehingga kami dianggap menggunakan bantaran sungai milik dinas pengairan. Kami sudah berkali-kali melakukan upaya untuk bermusyawarah kepada RT dan Desa, maupun Dinas Pengairan Provinsi Jawa Tengah, serta berkonsultasi dengan Polsek Mranggen, namun tidak ada solusi penyelesaian sampai laporan ini saya buat. Kami juga mempertanyakan pak, apabila kami sebagai warga Indonesia terlebih masih satu kecamatan dari domisili sendiri dipersulit dengan pungutan dan birokrasi seperti ini, lalu bagaimana pelaku UMKM bisa berkembang?, padahal pemerintah sedang gencar menggalakkan agar UMKM bertumbuh. Lalu bagaimana juga dengan orang luar Indonesia apakah tidak ragu untuk berinvestasi di Indonesia? Besar harapan kami dan mohon kebijaksanaan Pak Gubernur Jawa Tengah untuk dapat menindak dan memberikan solusi terkait kendala kami, sesuai dengan himbauan pak Gubernur bahwa di Jawa Tengah tidak ada tindak Premanisme maupun pungli. Sekian laporan ini, atas perhatian dan tindak lanjut dari Pak Gubernur Jawa Tengah dan Tim LaporGub! kami mengucapkan terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 11 April 2025 - 07:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 11 April 2025 - 10:23 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Jumat, 11 April 2025 - 10:23 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 15 April 2025 - 13:34 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berdasarkan laporan Saudara terkait pemasangan portal menuju lokasi kandang ayam di Desa Banyumeneng, kami telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Banyumeneng yang dihadiri oleh semua unsur ( Kecamatan, Satpol PP, Pemdes, Babinsa, Polsek, RT dan Tokmas) termasuk pihak keluarga Pengadu, yaitu hari Senin 14 April 2025 bertempat dikantor Desa Banyumeneng dengan berbagai pendapat/masukan akhirnya disepakati bahwa portal akan dibuka Selasa sore dan pihak pemilik kandang siap memberikan kompensasi khusus kpd warga RT sebesar 2 jt dan ini akan dituangkan dalam Berita Acara. Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Kecamatan Mranggen dengan Pemerintah Desa Banyumeneng)