Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB01272997
Rincian Aduan
LGMB01272997
Lampiran
Disposisi
Senin, 06 Oktober 2025 - 12:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Oktober 2025 - 12:08 WIBKabupaten Grobogan
laporan diterima
Progress
Senin, 06 Oktober 2025 - 12:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Senin, 06 Oktober 2025 - 12:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
Terima Kasih atas masukannya.
Ruas jalan dimaksud sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Harjowinangun – Saban dengan panjang ruas 8184 M.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kondisi ruas jalan tersebut adalah panjang total 7,530 Km dengan kondisi mantap sepanjang 6,782 Km dan kondisi tidak mantap 0,748 Km.
2. Untuk kondisi yang tidak mantap akan disulkan di APBD Perubahan TA. 2026 dan APBD TA. 2027
3. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
4. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya untuk mengusulkan penanganan perbaikan infrastrukur melalui Dana Alokasi Khusus, Bantuan Provinsi Jawa Tengah maupun Inpres Jalan Daerah.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grob.