Rincian Aduan
LGMB00938770
Lihat detail lengkap aduan LGMB00938770
LGMB00938770
Admin Gubernuran
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Terimakasih atas aduan saudara, aduan akan kami naikkan kepada pimpinan
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
1. Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas laporan yang telah diberikan,
2. Terkait dengan adanya aktivitas WNA yang melakukan pembelian ikan secara langsung ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah aktivitas pembelian ikan ini untuk bahan baku di industri pengolahan ikan di dalam negeri, apakah langsung di eksport ke luar negeri, termasuk apakah memiliki perusahaan pengolahan di Indonesia. Perusahaan PMA yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha yang kewenangan perizinannya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Adapun terkait visa turis/kunjungan akan dikoordinasikan dengan instansi keimigrasian sesuai dengan kewenangannya.
4. Merujuk pada ketentuan PP 28/2025 bahwa untuk unit pengolahan pembekuan ikan pelaku usaha wajib memenuhi perizinan memiliki NIB, Seritifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan untuk sertifikat PMMT/HACCP jika untuk tujuan eksport.
5. Dalam rangka pembinaan pelaku usaha, DKP Jateng bersama dengan KKP (UPT Badan Mutu) melakukan pendataan dan audit menyeluruh seluruh fasilitas pengolahan/pembekuan ikan di Pati — memilah mana yang sudah/belum punya SKP dan HACCP.
6. Pendampingan bagi pelaku usaha lokal kecil untuk mengurus SKP/HACCP (bukan langsung tutup paksa), sambil menindak tegas fasilitas yang jelas melanggar dan terafiliasi WNA tanpa izin usaha yang sah.
7. Integrasikan dengan jalur ekspor resmi yang sudah dibuka KKP-GACC, sehingga pengusaha lokal yang taat aturan justru diuntungkan dan punya insentif mengikuti standar.
8. DKP Jateng akan berkolaborasi dengan Ditjen PSDKP – KKP untuk melakukan pengawasan bersama di TPI dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati, jika hasil pengawasan ditemukan unsur pelanggaran di sektor perikanan maka DKP Jateng akan mengenakan sanksi sesuai kewenangan, namun jika pelanggaran itu diluar kewenangan DKP Jateng maka akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.
9. Diperlukan upaya pemeriksaan/pengawasan atas aktivitas pembelian ikan oleh WNA dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati sesuai dengan yang dilaporkan, untuk itu kami memerlukan data informasi nama UPI, nama penanggung jawab UPI, lokasi transaksi WNA dan lokasi UPI, no kontak (jika ada), dan foto/dokumentasi (jika ada) sehingga menjadi dasar pengawasan dan mempercepat DKP Jateng dalam menindaklanjuti laporan dimaksud.
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati terkait aduan diatas.
1. Terkait dengan adanya aktivitas WNA yang melakukan pembelian ikan secara langsung ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah aktivitas pembelian ikan ini untuk bahan baku di industri pengolahan ikan di dalam negeri, apakah langsung di eksport ke luar negeri, termasuk apakah memiliki perusahaan pengolahan di Indonesia. Perusahaan PMA yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha yang kewenangan perizinannya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Adapun terkait visa turis/kunjungan akan dikoordinasikan dengan instansi keimigrasian sesuai dengan kewenangannya.
3. Merujuk pada ketentuan PP 28/2025 bahwa untuk unit pengolahan pembekuan ikan pelaku usaha wajib memenuhi perizinan memiliki NIB, Seritifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan untuk sertifikat PMMT/HACCP jika untuk tujuan eksport.
4. Dalam rangka pembinaan pelaku usaha, DKP Jateng bersama dengan KKP (UPT Badan Mutu) melakukan pendataan dan audit menyeluruh seluruh fasilitas pengolahan/pembekuan ikan di Pati — memilah mana yang sudah/belum punya SKP dan HACCP.
5. Pendampingan bagi pelaku usaha lokal kecil untuk mengurus SKP/HACCP (bukan langsung tutup paksa), sambil menindak tegas fasilitas yang jelas melanggar dan terafiliasi WNA tanpa izin usaha yang sah.
6. Integrasikan dengan jalur ekspor resmi yang sudah dibuka KKP-GACC, sehingga pengusaha lokal yang taat aturan justru diuntungkan dan punya insentif mengikuti standar.
7. DKP Jateng akan berkolaborasi dengan Ditjen PSDKP – KKP untuk melakukan pengawasan bersama di TPI dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati, jika hasil pengawasan ditemukan unsur pelanggaran di sektor perikanan maka DKP Jateng akan mengenakan sanksi sesuai kewenangan, namun jika pelanggaran itu diluar kewenangan DKP Jateng maka akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.
8. Diperlukan upaya pemeriksaan/pengawasan atas aktivitas pembelian ikan oleh WNA dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati sesuai dengan yang dilaporkan, untuk itu kami memerlukan data informasi nama UPI, nama penanggung jawab UPI, lokasi transaksi WNA dan lokasi UPI, no kontak (jika ada), dan foto/dokumentasi (jika ada) sehingga menjadi dasar pengawasan dan mempercepat DKP Jateng dalam menindaklanjuti laporan dimaksud.