Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB00938770

Rincian Aduan

LGMB00938770

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
15 Aug 2026
0 ditandai
FORUM NELAYAN PATI Kabupaten Pati, Jawa Tengah Pati, 15 Agustus 2026 Nomor: 01/FNP/VIII/2026 Lampiran: - Hal: Permohonan Koordinasi Penertiban WNA, Penertiban Fasilitas Pengolahan/Pembekuan Ikan Tanpa Izin, serta Perlindungan Pengusaha dan Nelayan Lokal di Kabupaten Pati Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Sehubungan dengan dinamika kegiatan perdagangan dan aktivitas usaha perikanan di wilayah Kabupaten Pati, kami dari Forum Nelayan Pati menyampaikan aspirasi serta permohonan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait kondisi perdagangan dan industri perikanan lokal saat ini. Berdasarkan pemantauan dan keluhan yang kami terima di lapangan, saat ini disinyalir marak aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRC) melakukan transaksi pembelian ikan secara langsung di wilayah Pati. Para WNA tersebut diduga menggunakan visa turis atau izin tinggal kunjungan serta menjalankan transaksi tanpa melalui prosedur perizinan, tata niaga, dan regulasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia. Selain permasalahan keimigrasian dan tata niaga tersebut, kami juga menemukan indikasi maraknya pengoperasian tempat pengolahan dan fasilitas pembekuan ikan (cold storage) yang tidak memenuhi regulasi kelautan dan perikanan. Banyak di antaranya beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sebagaimana diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina dan Pengendalian Mutu (BKP). Praktik pembelian ikan secara langsung oleh WNA ber-visa turis dan pengoperasian tempat pembekuan ikan tanpa standar perizinan resmi ini sangat merusak tata niaga pasar perikanan lokal, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan para pedagang, pengusaha, dan nelayan lokal di Kabupaten Pati yang selama ini patuh pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Bapak/Ibu Gubernur dapat hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha dan nelayan lokal. Kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, khususnya: 1. Kantor Imigrasi di Kabupaten Pati untuk menertibkan dan menindak tegas keberadaan serta aktivitas WNA yang melanggar ketentuan perizinan dan keimigrasian. 2. Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, BKP, serta instansi teknis KKP untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat pengolahan dan pembekuan ikan yang tidak memiliki SKP dan HACCP sesuai regulasi yang berlaku. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah konkret demi mengembalikan ketertiban usaha, menjamin kepatuhan standar mutu, serta menjaga kesejahteraan para nelayan dan pengusaha lokal di Kabupaten Pati. Atas perhatian dan tanggapan Bapak/Ibu Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami Forum Nelayan Pati

Disposisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Verifikasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:31 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Terimakasih atas aduan saudara, aduan akan kami naikkan kepada pimpinan

Progress

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:45 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

1.    Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas laporan yang telah diberikan,
2.    Terkait dengan adanya aktivitas WNA yang melakukan pembelian ikan secara langsung ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah aktivitas pembelian ikan ini untuk bahan baku di industri pengolahan ikan di dalam negeri, apakah langsung di eksport ke luar negeri, termasuk apakah memiliki perusahaan pengolahan di Indonesia. Perusahaan PMA yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha yang kewenangan perizinannya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
3.    Adapun terkait visa turis/kunjungan akan dikoordinasikan dengan instansi keimigrasian sesuai dengan kewenangannya. 
4.    Merujuk pada ketentuan PP 28/2025 bahwa untuk unit pengolahan pembekuan ikan pelaku usaha wajib memenuhi perizinan memiliki NIB, Seritifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan untuk sertifikat PMMT/HACCP jika untuk tujuan eksport. 
5.    Dalam rangka pembinaan pelaku usaha, DKP Jateng bersama dengan KKP (UPT Badan Mutu) melakukan pendataan dan audit menyeluruh seluruh fasilitas pengolahan/pembekuan ikan di Pati — memilah mana yang sudah/belum punya SKP dan HACCP.
6.    Pendampingan bagi pelaku usaha lokal kecil untuk mengurus SKP/HACCP (bukan langsung tutup paksa), sambil menindak tegas fasilitas yang jelas melanggar dan terafiliasi WNA tanpa izin usaha yang sah.
7.    Integrasikan dengan jalur ekspor resmi yang sudah dibuka KKP-GACC, sehingga pengusaha lokal yang taat aturan justru diuntungkan dan punya insentif mengikuti standar.
8.    DKP Jateng akan berkolaborasi dengan Ditjen PSDKP – KKP untuk melakukan pengawasan bersama di TPI dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati, jika hasil pengawasan ditemukan unsur pelanggaran di sektor perikanan maka DKP Jateng akan mengenakan sanksi sesuai kewenangan, namun jika pelanggaran itu diluar kewenangan DKP Jateng maka akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan. 
9.     Diperlukan upaya pemeriksaan/pengawasan atas aktivitas pembelian ikan oleh WNA dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati sesuai dengan yang dilaporkan, untuk itu kami memerlukan data informasi nama UPI, nama penanggung jawab UPI, lokasi transaksi WNA dan lokasi UPI, no kontak (jika ada), dan foto/dokumentasi (jika ada) sehingga menjadi dasar pengawasan dan mempercepat DKP Jateng dalam menindaklanjuti laporan dimaksud.

Selesai

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:29 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Dinas  Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati terkait aduan diatas.
1.    Terkait dengan adanya aktivitas WNA yang melakukan pembelian ikan secara langsung ini perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah aktivitas pembelian ikan ini untuk bahan baku di industri pengolahan ikan di dalam negeri, apakah langsung di eksport ke luar negeri, termasuk apakah memiliki perusahaan pengolahan di Indonesia. Perusahaan PMA yang melakukan kegiatan usaha perikanan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha yang kewenangan perizinannya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
2.    Adapun terkait visa turis/kunjungan akan dikoordinasikan dengan instansi keimigrasian sesuai dengan kewenangannya. 
3.    Merujuk pada ketentuan PP 28/2025 bahwa untuk unit pengolahan pembekuan ikan pelaku usaha wajib memenuhi perizinan memiliki NIB, Seritifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan untuk sertifikat PMMT/HACCP jika untuk tujuan eksport. 
4.    Dalam rangka pembinaan pelaku usaha, DKP Jateng bersama dengan KKP (UPT Badan Mutu) melakukan pendataan dan audit menyeluruh seluruh fasilitas pengolahan/pembekuan ikan di Pati — memilah mana yang sudah/belum punya SKP dan HACCP.
5.    Pendampingan bagi pelaku usaha lokal kecil untuk mengurus SKP/HACCP (bukan langsung tutup paksa), sambil menindak tegas fasilitas yang jelas melanggar dan terafiliasi WNA tanpa izin usaha yang sah.
6.    Integrasikan dengan jalur ekspor resmi yang sudah dibuka KKP-GACC, sehingga pengusaha lokal yang taat aturan justru diuntungkan dan punya insentif mengikuti standar.
7.    DKP Jateng akan berkolaborasi dengan Ditjen PSDKP – KKP untuk melakukan pengawasan bersama di TPI dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati, jika hasil pengawasan ditemukan unsur pelanggaran di sektor perikanan maka DKP Jateng akan mengenakan sanksi sesuai kewenangan, namun jika pelanggaran itu diluar kewenangan DKP Jateng maka akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan. 
8.     Diperlukan upaya pemeriksaan/pengawasan atas aktivitas pembelian ikan oleh WNA dan unit pengolahan ikan di wilayah Pati sesuai dengan yang dilaporkan, untuk itu kami memerlukan data informasi nama UPI, nama penanggung jawab UPI, lokasi transaksi WNA dan lokasi UPI, no kontak (jika ada), dan foto/dokumentasi (jika ada) sehingga menjadi dasar pengawasan dan mempercepat DKP Jateng dalam menindaklanjuti laporan dimaksud.