Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB00842668
KOTA TEGAL, 17 Oct 2024
pintu masuk ke gedung PPIB kota Tegal, kios - kios depan gedung PPIB, kantor Bawaslu, gedung teater kesenian, lapangan tembak/panah, dan pasar ikan & burung hanya ada jalan selebar kurang lebih lima meteran, dan tidak ada jalan akses lain menuju tempat - tempat tersebut. Belakangan ini sering dijumpai hampir terjadi kecelakaan dipintu akses itu. saya yakin pengendara juga sdh hati - hati ketika berkendara, cuma karena secara jarak pandang dan lebar jalan yang terbatas akhirnya hal tersebut tak bisa dihindari. Saat gedung teater dan arena burung ada acara, akses jalan tersebut juga sangat tidak sebanding dengan volume kendaraan. melalui aduan ini saya harap pemerintah kota Tegal benar - benar serius dan tidak hanya menjawab akan menindaklanjuti, tapi tindakan nyata benar - benar dilaksanakan. sekiranya aduan ini hanya dianggap candaan, saya akan mencoba membuat surat aduan ke kementerian perhubungan.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2024 - 07:00 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:27 WIB
Kota Tegal
Hai kak, terima kasih atas laporannya kembali.
Berikut Langkah yang kami lakukan dan akan kami lakukan:
1. Selama hari kerja dan jam kerja ataupun rutinitas lainnya, untuk pengaturan lalu lintas, sudah kami tempatkan perlengkapan jalan berupa Water Barrier dan petugas keamanan dari DPMPTSP Kota Tegal juga siap membantu pengguna jalan.
2. Jika ada event-event tertentu yang diselenggarakan di luar rutinitas, silahkan untuk bersurat kepada kami dan kami siap untuk menempatkan personil untuk membantu pengaturan lalu lintas.
3. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kajian menyeluruh terkait penggunaan jalan tanggul kali Sibelis sebagai jalan/pintu keluar. Untuk hal ini butuh waktu dan anggaran, jadi dimohon pengertian dan kesabarannya, karena kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah harus direncanakan dengan baik dan tidak bersifat dadakan, kecuali dianggap sangat mendesak seperti adanya bencana alam.
Demikian jawaban kami, semoga bisa membantu.
Selesai
Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:27 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terimakasih