Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB00602995
Rincian Aduan
LGMB00602995
Lampiran
Dengan hormat, Kami ingin melaporkan bahwa kami sangat mengkhawatirkan tentang kondisi hutan di Kab Banyumas yang terus mengalami deforestasi.
Aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan dan pembalakan liar masih terus berlangsung tanpa adanya pengawasan yang ketat. Kami meminta agar Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan deforestasi dan mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif yang ada di Kab Banyumas. Edukasi kepada masyarakat dan Dinas terkait tentang pentingnya mitigasi dan resiko bencana akibat tambang dan pembalakan liar juga sangat diperlukan. Dasar hukum dan UU yg berlaku: - Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan - Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Kami meminta agar perusahaan atau oknum yang melanggar harus bertanggung jawab atas bencana yang terjadi akibat aktivitas industri ekstraktif yang tidak bertanggung jawab.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Disposisi
Selasa, 02 Desember 2025 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Desember 2025 - 13:59 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas aduan Anda.
Dikembalikan
Rabu, 03 Desember 2025 - 14:07 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Aduan secara eksplisit menyebut industri ekstraktif, pertambangan, risiko bencana akibat tambang, dan evaluasi izin tambang, merupakan kewenangan ESDM.
Disposisi
Rabu, 03 Desember 2025 - 14:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Desember 2025 - 06:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 05 Desember 2025 - 06:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
Dalam penerbitan Izin Pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024. Hal – hal yang diperhatikan dalam evaluasi pemberian Izin Pertambangan diantaranya :
1. Potensi bahan tambang
2. Kebutuhan masyarakat terhadap bahan tambang dimaksud (contoh : kebutuhan pasir dan batu untuk kontruksi bangunan)
3. Daya dukung dan daya tampung lingkungan
4. Kesesuaian tata ruang untuk dibolehkannya kegiatan pertambangan, apabila di Kawasan hutan harus mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari instansi yang berwenang
5. Izin Lingkungan (Persetujuan Lingkungan)
Setelah izin diterbitkan secara berkala juga dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jika tidak memenuhi kaidah penambangan yang baik dan benar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku seperti contohnya Penambangan di Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas sebagaimana yang Saudara upload, dimana berdasarkan hasil pengawasan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu tahun 2025 telah 2 (dua) kali mendapatkan peringatan dan selanjutnya dihentikan sementara kegiatan penambangannya supaya pemegang izin untuk menata dulu front tambangnya sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar serta melakukan pengelolaan lingkungan.
Setiap pemegang izin penambangan diwajibkan untuk melakukan reklamasi lahan bekas penambangan dan untuk mengikat kegiatan reklamasi tersebut pemegang izin penambangan wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Selesai
Jumat, 05 Desember 2025 - 06:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih