Rincian Aduan
LGMB00602995
Lampiran
Dengan hormat, Kami ingin melaporkan bahwa kami sangat mengkhawatirkan tentang kondisi hutan di Kab Banyumas yang terus mengalami deforestasi.
Aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan dan pembalakan liar masih terus berlangsung tanpa adanya pengawasan yang ketat. Kami meminta agar Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan deforestasi dan mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif yang ada di Kab Banyumas. Edukasi kepada masyarakat dan Dinas terkait tentang pentingnya mitigasi dan resiko bencana akibat tambang dan pembalakan liar juga sangat diperlukan. Dasar hukum dan UU yg berlaku: - Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan - Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Kami meminta agar perusahaan atau oknum yang melanggar harus bertanggung jawab atas bencana yang terjadi akibat aktivitas industri ekstraktif yang tidak bertanggung jawab.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.