Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB00562538

Rincian Aduan

LGMB00562538

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
07 Apr 2026
0 ditandai
pak gubernur kapan jateng bayar pajak motor engga usah pakai ktp pemilik pertam. biar mudah engga perlu pija. pijam ktp pemilik pertamnya.. semogakebijakan ini bisa dilaksankan

Disposisi

Selasa, 07 April 2026 - 13:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 08 April 2026 - 09:20 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 08 April 2026 - 09:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu

Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak/Ibu terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Kami memahami kendala yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai persyaratan KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.


Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan menunjukkan KTP sesuai data pada STNK merupakan bagian dari sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Korlantas Polri, yang bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan data kepemilikan kendaraan.


Sebagai saran, kami mendorong masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Dengan melakukan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik baru, sehingga proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, maupun pengurusan lainnya dapat dilakukan lebih mudah tanpa kendala administrasi.


Kami berterima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi kami bersama pihak Regident Korlantas Polri dan Bapenda untuk terus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan Samsat.