Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB00562538
Rincian Aduan
LGMB00562538
Lampiran
Disposisi
Selasa, 07 April 2026 - 13:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 April 2026 - 09:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 08 April 2026 - 09:21 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 08 April 2026 - 09:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu
Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak/Ibu terkait proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kami memahami kendala yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai persyaratan KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan menunjukkan KTP sesuai data pada STNK merupakan bagian dari sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Korlantas Polri, yang bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan data kepemilikan kendaraan.
Sebagai saran, kami mendorong masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Dengan melakukan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik baru, sehingga proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, maupun pengurusan lainnya dapat dilakukan lebih mudah tanpa kendala administrasi.
Kami berterima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi kami bersama pihak Regident Korlantas Polri dan Bapenda untuk terus meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan Samsat.