Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB00474814

Rincian Aduan

LGMB00474814

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
12 Apr 2026
0 ditandai
Assalamualaikum saya atas nama pribadi melaporkan untuk segera relokasi pedagang di luar area pasar piji Dawe. ( pedagang tanpa memiliki tempat ruko )menghindari muntel kepadatan area masuk maupun parkir beri sistim keamanan sering terjadi penjambretan di area pasar terimakasih

Disposisi

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 13 April 2026 - 08:01 WIB

Kabupaten Kudus

Diverifikasi

Progress

Senin, 13 April 2026 - 08:08 WIB

Kabupaten Kudus

Dikoordinasikan dengan dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus

Progress

Jumat, 17 April 2026 - 09:27 WIB

Kabupaten Kudus

Telah dilakukan tindak lanjut oleh Dinas Perdagangan. Ditemukan fakta bahwa yang memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perdagangan di sana adalah desa dan sebagian pedagang dikoordinir oleh RT setempat. Langkah lanjutan akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kecamatan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan desa

Selesai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:32 WIB

Kabupaten Kudus

Menindaklanjuti aduan terkait kondisi pedagang di luar pasar Piji Dawe yang sebelumnya telah dilakukan peninjauan lapangan oleh Dinas Perdagangan, maka selanjutnya pada


Waktu : Selasa, 26 Mei 2026

Pukul : 08.00 WIB

Tempat : Kecamatan Dawe dan Pasar Piji Dawe

Hadir :

1. Camat Dawe;

2. Sekcam Dawe;

3. Kepala Desa Cendono;

4. Kepala Pasar Piji Dawe;

5. Paguyuban Pedagang Pasar Piji Dawe;

6. Kasi Trantibum Kecamatan Dawe.

7. Perangkat Desa Cendono.


Ditemukan isu berupa:


Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan Desa Cendono di luar area Pasar Piji Dawe yang menyebabkan akses jalan menjadi padat dan macet, sehingga menganggu kenyamanan aktifitas warga sekitar Pasar Piji Dawe, dan permohonan untuk relokasi PKL tersebut.


Laporan Hasil Pertemuan :


1. Ada sekitar 25 PKL yang berjualan di jalan Desa Cendono di luar area Pasar Piji yang sudah mulai berjualan sekitar tahun 2017 sebagai transisi perpindahan dari Pasar Lama di Lapangan Desa Cendono ke Pasar Piji yang baru;


2. Para PKL tersebut tidak terdaftar di Pasar dan belum mempunyai SIP (Surat Ijin Pendasaran);


3. Lokasi berjualan PKL bukan di area Pasar Piji tetapi di jalan Desa Cendono yang bersebelahan dengan area Pasar Piji;


4. PKL tidak pernah ditarik retribusi dari pihak Pasar Piji, tetapi membayar uang kebersihan kepada warga, yang merupakan warga Desa Cendono dan dengan inisiatif sendiri mau bersih-bersih pasca kegiatan jual beli. Besaran iuran adalah kesepakatan di antara PKL dengan warga yang bersangkutan;


5. Kegiatan jual beli PKL tersebut menyebabkan jalan semrawut dan macet mulai jam 04.00- 10.00 WIB. Namun hal sudah terjadi sejak tahun 2017/2018, dan pernah coba ditertibkan oleh Satpol PP, tetapi selang berapa lama akan kembali berjualan lagi;


Mencermati hasil peninjauan dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, maka langkah yang ditempuh adalah pihak Pasar Piji mengusulkan untuk menempatkan/merelokasi PKL tersebut ke dalam area Pasar Piji di sebelah timur berdekatan dengan pedagang ikan. Usulan tersebut akan diteruskan ke Dinas Perdagangan Kab. Kudus agar segera dapat terimplementasi.