Rincian Aduan
LGMB00405028
Lihat detail lengkap aduan LGMB00405028
LGMB00405028
Admin Gubernuran
BPTD Kelas I Jawa Tengah
Terimakasih atas laporannya dan akan kami sampaikan kepada bagian yang menanganinya
BPTD Kelas I Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Daerah
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan kegiatan perbaikan lampu PJU padam di Jalan Pantura Sedo - Gajah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DISHUB)