Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB00011321

Rincian Aduan

LGMB00011321

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOGIRI
21 Nov 2025
0 ditandai
Kepada Yth. Petugas JNN Provinsi Jawa Tengah (untuk diteruskan ke Dishub/Satpol PP Wonogiri). Saya melaporkan adanya praktik pungutan liar (pungli) parkir di lokasi Apotek K-24 Ahmad Yani, yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.119 C, RT.002/RW.001, Kerdukepik, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (tautan peta: https://maps.app.goo.gl/KmYfyvk3QzLUw33CA?g_st=ipc). Di lokasi ini, meskipun sudah ada tulisan yang secara eksplisit menyatakan “Parkir Gratis” bagi pengunjung Apotek, dan pihak pegawai Apotek juga telah mengonfirmasi bahwa parkir seharusnya gratis, seorang juru parkir tetap beroperasi secara liar dan menarik uang dari setiap pengunjung yang datang. Praktik penarikan biaya parkir ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Mohon dilakukan penertiban terhadap juru parkir liar ini demi mengembalikan hak fasilitas parkir gratis bagi masyarakat. Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 22 November 2025 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Sabtu, 22 November 2025 - 10:23 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima ksih atas laporan yg disampaikan.

Progress

Sabtu, 22 November 2025 - 10:24 WIB

Kabupaten Wonogiri

Aduan kami teruskan ke Dishub Wonogiri.Terima kasih.

Selesai

Jumat, 28 November 2025 - 15:12 WIB

Kabupaten Wonogiri

Berikut kami sampaikan jawaban dari Dishub Kab. Wonogiri

Dishub Wonogiri sudah melakukan cek di lapangan dan sudah kami adakan pembinaan jukirnya. Terma kasih.