Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB00011321
Rincian Aduan
LGMB00011321
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Yth. Petugas JNN Provinsi Jawa Tengah (untuk diteruskan ke Dishub/Satpol PP Wonogiri). Saya melaporkan adanya praktik pungutan liar (pungli) parkir di lokasi Apotek K-24 Ahmad Yani, yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.119 C, RT.002/RW.001, Kerdukepik, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (tautan peta: https://maps.app.goo.gl/KmYfyvk3QzLUw33CA?g_st=ipc). Di lokasi ini, meskipun sudah ada tulisan yang secara eksplisit menyatakan “Parkir Gratis” bagi pengunjung Apotek, dan pihak pegawai Apotek juga telah mengonfirmasi bahwa parkir seharusnya gratis, seorang juru parkir tetap beroperasi secara liar dan menarik uang dari setiap pengunjung yang datang. Praktik penarikan biaya parkir ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Mohon dilakukan penertiban terhadap juru parkir liar ini demi mengembalikan hak fasilitas parkir gratis bagi masyarakat. Terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 22 November 2025 - 09:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Sabtu, 22 November 2025 - 10:23 WIBKabupaten Wonogiri
Terima ksih atas laporan yg disampaikan.
Progress
Sabtu, 22 November 2025 - 10:24 WIBKabupaten Wonogiri
Aduan kami teruskan ke Dishub Wonogiri.Terima kasih.
Selesai
Jumat, 28 November 2025 - 15:12 WIBKabupaten Wonogiri
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dishub Kab. Wonogiri
Dishub Wonogiri sudah melakukan cek di lapangan dan sudah kami adakan pembinaan jukirnya. Terma kasih.
Dishub Wonogiri sudah melakukan cek di lapangan dan sudah kami adakan pembinaan jukirnya. Terma kasih.