Detail Aduan
Rincian Aduan : LGLS91933619
KOTA SEMARANG, 27 Jul 2017
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Berikut melaporkan bahwasannya salah satu Sekolah di Kota Semarang (SMA KESATRIAN 2 SEMARANG) yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Kesatrian 67. Pihak Yayasan menetapkan aturan untuk Pendidik/Guru dimana Guru Tetap Yayasan/GTT Wajib mengajar dengan jumlah jam minimal 32. Imbasnya para GTT jamnya banyak berkurang padahal pemerintah menetapkan standar untuk sertifikasi saja 24 jam. bagaimana bisa bermutu kalau seorang guru dibebani jam mengajar 32 jam tersebut? Apakah masih pada kategori wajar?
Semoga ada tindak lanjut dari pihak yg berwenang.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 10:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 September 2017 - 10:04 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 16 Oktober 2017 - 14:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN