Rincian Aduan : LGLS91933619

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 27 Jul 2017

Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Berikut melaporkan bahwasannya salah satu Sekolah di Kota Semarang (SMA KESATRIAN 2 SEMARANG) yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Kesatrian 67. Pihak Yayasan menetapkan aturan untuk Pendidik/Guru dimana Guru Tetap Yayasan/GTT Wajib mengajar dengan jumlah jam minimal 32. Imbasnya para GTT jamnya banyak berkurang padahal pemerintah menetapkan standar untuk sertifikasi saja 24 jam. bagaimana bisa bermutu kalau seorang guru dibebani jam mengajar 32 jam tersebut? Apakah masih pada kategori wajar?
Semoga ada tindak lanjut dari pihak yg berwenang.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini