Detail Aduan
Rincian Aduan : LGLS80353189
KOTA SURAKARTA, 06 Oct 2017
Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tanggal 14 Juli 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Kami Indonesia Crisis Center (ICC), telah menerima keluhan / pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 September 2017 terkait dengan Rumah Sakit Islam Surakarat berdasarkan Wakaf dari Umat Islam Surakarta yang telah dirintis sejak tahun 1970 oleh Sdr. dr. H. Djufrie, dr. Amin Romas dan Ir. Taufiq Rusdi (Sebagai Nadzir dan Pendiri YARSIS) yang pada tahun 2012 telah mendapat penetapan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 November 2014 Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YARSIS) telah mengajukan Permohonan Perpanjangan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Islam Surakarta yang ke 5 kepada Kepala Badan Penanaman Modal Daerah ( Kepala BPMD), tetapi Kepala BPMD dengan suratnya tertanggal 5 Januari 2015 telah mengembalikan berkas permohonan Klien kami dengan alasan bahwa Permohonan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Islam Kelas B persyaratannya belum dapat dipenuhi dan maka belum dapat diproses oleh BPMD Provinsi Jawa Tengah.
Pihak BPMD belum dapat memproses lebih lanjut permohonan Surat Ijin Operasional Rumah Sakit Islam Surakarta Kelas "B" berdasarkan surat tertanggal 7 Januari 2016 dari Kepala BPMD Provinsi Jawa Tengah.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Disposisi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:24 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Rabu, 08 November 2017 - 16:01 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Kamis, 09 November 2017 - 14:20 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU