Rincian Aduan : LGLS10378798

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 12 Jul 2018

Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

E-ktp saya belum jadi selama 3 tahun, setiap saya tanyakan petugas di kecamatan ulujami selalu menjawab "KTP yang sudah jadi akan diantar kerumah". Sedangkan sekarang ada peraturan perda yg mengatur jika tidak membawa KTP akan di denda. Dan kenapa nomor NIK saya yang diKTP dan KK berbeda. Mohon penjelasannya.

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 16 Juli 2018 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 16 Juli 2018 - 09:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 16 Juli 2018 - 10:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

NIK yang dipakai adalah nik yg sudah ditunggalkan, untuk lebih jelasnya Monggo tindak dinas dukcapil domisili panjenengan sembari membawa KK nya dan penyelesaian ktp El yang belum diterima.

Selesai

Senin, 16 Juli 2018 - 10:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab