Yth. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
E-ktp saya belum jadi selama 3 tahun, setiap saya tanyakan petugas di kecamatan ulujami selalu menjawab "KTP yang sudah jadi akan diantar kerumah". Sedangkan sekarang ada peraturan perda yg mengatur jika tidak membawa KTP akan di denda. Dan kenapa nomor NIK saya yang diKTP dan KK berbeda. Mohon penjelasannya.
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGLS10378798
Rincian Aduan
LGLS10378798
Selesai
Public
Disposisi
Senin, 16 Juli 2018 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 16 Juli 2018 - 09:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 16 Juli 2018 - 10:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
NIK yang dipakai adalah nik yg sudah ditunggalkan, untuk lebih jelasnya Monggo tindak dinas dukcapil domisili panjenengan sembari membawa KK nya dan penyelesaian ktp El yang belum diterima.
Selesai
Senin, 16 Juli 2018 - 10:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab