Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG99866134

Rincian Aduan

LGIG99866134

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
05 Sep 2023
1 ditandai
Assalamu’alaikum,Selamat siang bapak, izin menyampaikan. Bagaimana pendapat bapak dengan adanya sumbangan sukarela/sodaqoh yg diperuntukkan untuk siswa baru disalah satu smp negeri kabupaten Demak, yang disampaikan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan biaya/bayar spp dll. Itu bagaimana yaa pak
Sedangkan tidak semua wali murid mampu, tujuan orang tua/wali murid menyekolahkan anak di negeri untuk meringankan biaya pak. Tapi kenapa malah dituntut untuk memberikan SUMBANGAN SUKARELA YANG DITULIS SEBESAR Rp. 1.300.000.
Terimakasih pak🙏🏻
SMPN 1 MRANGGEN, DEMAK

Disposisi

Selasa, 05 September 2023 - 08:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 05 September 2023 - 08:23 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 05 September 2023 - 08:23 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 07 September 2023 - 14:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. 

Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi ke pihak SMP Negeri 1 Mranggen bahwa komite sekolah pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2023 melakukan rapat bersama orang tua siswa kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 dengan tujuan untuk menyampaikan program-program pendidikan dari pihak sekolah kepada orang tua siswa, serta menyampaikan bahwa pengelolaan pendidikan tidak semua dapat dibiayai dengan dana BOS sehingga memerlukan peran serta dari masyarakat termasuk orang tua siswa sesuai dengan isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah dengan catatan bahwa penggalangan dana berupa sumbangan dan tidak berupa pungutan.

Bersama dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Sekolah masih diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana kepada masyarakat termasuk orang tua siswa dalam pengelolaan pendidikan yang berupa sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat baik besaran sumbangan maupun waktu penggalangan dananya. Penggalangan dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan pendidikan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS karena biar bagaimanapun peran serta masyarakat masih sangat dibutuhkan.

Dengan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama orang tua siswa atas kontrol yang dilakukan sehingga implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sesuai berupa sumbangan dan tidak mengarah pada pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)