Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG99807893

Rincian Aduan

LGIG99807893

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
16 Jul 2025
0 ditandai
Lokasi aduan : Wonogiri
Isi Aduan/Permohonan Informasi : apakah mengurus pecah warisan bisa jalan sendiri tanpa lewat notaris? (sertifikat/pembagian tanah)

Disposisi

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas pertanyaannya, terkait dengan pendaftaran permohonan pemecahan bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui notaris. 

Progress

Selasa, 02 September 2025 - 15:52 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selamat siang, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. 


Dapat kami informasikan bahwa proses turun waris (warisan bersama) dapat dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri. 

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:

1. Sertipikat Asli sudah divalidasi

2. ⁠Surat Permohonan

3. Surat pernyataan ahli waris diketahui 2 orang saksi, kepala desa dan camat⁠

4. Surat Peryataan Fisik tidak sengketa

5. ⁠Akta Kematian

6. ⁠Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris

7. Fotokopi KTP Saksi

8. SPPT PBB tahun berjalan

9. PPH (SKB)

10. BPHTB -> SKPD dan SSPD bila ada pajak yang dibayar (di atas 300jt), apabila (Rp.0) tetap perlu melakukan validasi BKD

11. Surat Kuasa bila dikuasakan


Kemudian untuk pertanyaan kedua bisa dilakukan pembagian hak waris untuk 2 ahli waris apabila yang 1 sudah diberikan berupa uang. Nanti para ahli waris harus membuat surat pernyataan pembagian waris yang menyatakan bahwa ahli waris yang sudah diberikan uang itu membagikan warisan kepada 2 ahli waris lainnya.


Demikian info yang dapat kami sampaikan. Semoga sehat selalu, Terima kasih🙏🏻

Selesai

Rabu, 03 September 2025 - 10:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.