Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG99807893
Rincian Aduan
LGIG99807893
Isi Aduan/Permohonan Informasi : apakah mengurus pecah warisan bisa jalan sendiri tanpa lewat notaris? (sertifikat/pembagian tanah)
Disposisi
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Selasa, 02 September 2025 - 15:52 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat siang, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Dapat kami informasikan bahwa proses turun waris (warisan bersama) dapat dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:
1. Sertipikat Asli sudah divalidasi
2. Surat Permohonan
3. Surat pernyataan ahli waris diketahui 2 orang saksi, kepala desa dan camat
4. Surat Peryataan Fisik tidak sengketa
5. Akta Kematian
6. Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris
7. Fotokopi KTP Saksi
8. SPPT PBB tahun berjalan
9. PPH (SKB)
10. BPHTB -> SKPD dan SSPD bila ada pajak yang dibayar (di atas 300jt), apabila (Rp.0) tetap perlu melakukan validasi BKD
11. Surat Kuasa bila dikuasakan
Kemudian untuk pertanyaan kedua bisa dilakukan pembagian hak waris untuk 2 ahli waris apabila yang 1 sudah diberikan berupa uang. Nanti para ahli waris harus membuat surat pernyataan pembagian waris yang menyatakan bahwa ahli waris yang sudah diberikan uang itu membagikan warisan kepada 2 ahli waris lainnya.
Demikian info yang dapat kami sampaikan. Semoga sehat selalu, Terima kasih🙏🏻
Selesai
Rabu, 03 September 2025 - 10:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.