Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG99798743

Rincian Aduan

LGIG99798743

Selesai Public
KOTA SEMARANG
20 Mar 2025
0 ditandai
Nama Perusahaan:PT NORXEL kawasan industri Wijaya
lokasi lengkap : Jl. Simoplas, Randu Garut, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50181
Kronologi permasalahan: penerimaan karyawan baru yang mengharuskan penahanan ijazah dan gaji 2.800.000
Mohon saran kepada dinas yang berwenang, saya dari Sukoharjo enaknya di ambil apa nggak ya pekerjaan nya? di satu sisi cari kerja baru susah sekali min

Disposisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS TENAGA KERJA

Progress

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:46 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut

Selesai

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:23 WIB

Kota Semarang

Perihal Upah/Gaji : Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Sebagai catatan, UMK Kota Semarang di 2025 adalah sebesar Rp. 3.454.827 Perihal penahanan ijazah : ​Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/00/9350 Tahun 2016 yang mengatur tentang penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Surat edaran ini menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan menahan ijazah asli milik pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja. Jika diperlukan jaminan, perusahaan dapat menggunakan jaminan lain yang tidak melanggar hak-hak pekerja dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.