Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG99733958
Rincian Aduan
LGIG99733958
Purbalingga
Karang jambu
Purbasari tungkeb
Permohonan Informasi: minta solusi BPJS kesehatan istri saya sudah menunggak 1 tahun mohon solosinya saya masyarakat tidak mampu istri saya tidak bekerja dan saya bekerja hanya cukup untuk makan sehari" dan membayar kos-kosan setiap bulan saya tidak memiliki tanah saya tidak memiliki rumah saya tidak memiliki usaha saya hanya pekerja lepas mohon solusinya Bapak Ganjar terhormat🙏🏻
Disposisi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:19 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah sebagai PBPU Pemda atau PBI APBN yang dibayari oleh Pemerintah Pusat. Pengaturan pendaftarn tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Progress
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:20 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah sebagai PBPU Pemda atau PBI APBN yang dibayari oleh Pemerintah Pusat. Pengaturan pendaftarn tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:20 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pengajuan menjadi Peserta JKN yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah sebagai PBPU Pemda atau PBI APBN yang dibayari oleh Pemerintah Pusat. Pengaturan pendaftarn tersebut merupakan kewenangan Dinas Sosial. Silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat untuk pengajuan diri menjadi Peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih