Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG98684602

Rincian Aduan

LGIG98684602

Selesai Public
KOTA TEGAL
30 Apr 2026
0 ditandai
Lokasi Kejadian: samsat keliling depan SMA 3 kota Tegal.
Desa/Kelurahan: slerok
Kecamatan: tegal timur
Kabupaten/Kota: kota tegal

Isi Aduan:
Kemarin kami perpanjang motor tahunan tetap dimintai KTP, katanya tidak dimintai KTP? fakta lapangan masih dimintai
Kok bisa antara kebijakan atas, sampai lapangan bertolak belakang?
Terima kasih

Disposisi

Kamis, 30 April 2026 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 13:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 30 April 2026 - 13:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 30 April 2026 - 13:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan yang Anda sampaikan. Kami sangat menghargai masukan Anda sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan publik di Jawa Tengah.

Mengenai keluhan Anda terkait permintaan KTP saat pembayaran pajak di Samsat Keliling, kami informasikan bahwa saat ini memang terdapat kebijakan baru dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yang mempermudah masyarakat. Berikut adalah penjelasannya:

1. Kebijakan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sesuai dengan program terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, saat ini pembayaran pajak kendaraan untuk plat Jawa Tengah dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh unit Samsat di Jawa Tengah, termasuk unit Samsat Keliling.

2. Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Meskipun tidak memerlukan KTP pemilik lama, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pembayar pajak (pemilik baru) :

  • Surat Pernyataan: Pemohon wajib menandatangani Surat Pernyataan kepemilikan sebagai permohonan penandaan/blokir, dengan komitmen untuk melakukan Balik Nama (BBNKB) pada tahun berikutnya.
  • Identitas Pemilik Baru: Melampirkan salinan identitas diri Bapak/Ibu sendiri sebagai pemilik baru yang sah (KTP/KITAS/KITAP asli).
  • Dokumen Kendaraan: Wajib melampirkan STNK asli.

3. Evaluasi Pelayanan Lapangan

Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi jika petugas di Samsat Keliling depan SMA 3 Kota Tegal masih meminta KTP pemilik lama. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan edukasi segera bagi petugas operasional kami di lapangan agar selaras dengan kebijakan terbaru dari BAPENDA Provinsi Jawa Tengah.