Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG98565283
KABUPATEN KEBUMEN, 08 Jul 2021
Selamat sore Pak Gubernur Saya Eko Siswanto dari desa Rogodadi Buayan Kab. Kebumen Ijin bertanya pak Kebetulan anak saya tamat dari SDN dan akan melanjutkan sekolah ke SMP Saya ada sedikit kendala di SDN asal anak saya sekolah, dimana siswanya yg tamat dikenakan pungutan sumbangan kenang kenangan untuk sekolah. Dan besarannya itu ditentukan pada saat rapat komite sekolah, perwakilan wali murid dan sekolah sebesar 305.000 persiswa. Yg ingin saya tanyakan apakah kenang kenangan ini wajib sifatnya walaupun sudah disepakati bersama antara perwakilan? Terus terang dengan kondisi yg seperti saat ini saya keberatan, saya juga butuh biaya untuk memasukkan anak saya ke SMP. Ditambah kondisi perekonomian yg sepertinsaat ini. Kalau kenang kenangan sebenernya secara tidak langsung siswa juga sudah meninggalkan kenang kenangan seperti iuran bangunan. Yg seharusnya saya baca dari berita, sekolah negeri tidak diperbolehkan lagi memungut iuran bangunan. Namun masih saja ada pungutan dengan alasan ini dan itu. Sekarang ditambah lagi dengan pungutan kenang kenangan. Saya sudah pernah sampaikan keluhan ssya kekomite sekolah namun jawabannya juga tidak menyelesaikan. Hanya dijawab mudah mudhan bapak ads rejeki buat bayar. Mohon arahannya pak, terima kasih sebelumnya.
Disposisi
Kamis, 08 Juli 2021 - 08:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Juli 2021 - 10:05 WIB
Kabupaten Kebumen
Progress
Senin, 23 Oktober 2023 - 08:49 WIB
Kabupaten Kebumen
Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:
a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;
b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;
c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;
d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran
sumbangan sukarela meliputi
1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;
2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 08:27 WIB
Kabupaten Kebumen
aduan sudah ditindaklanjuti, pelapor tidak mengajukan pertanyaan kembali, mengingat sudah 2 tahun berlalu, pengaduan ini kami anggap selesai.