Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG98451055
KABUPATEN JEPARA, 07 Jul 2021
Selamat siang.. Melanjutkan dari komentar saya pada postingan pak Gubernur Jawa Tengah (Bpk. Ganjar Pranowo), saya ijin untuk melanjutkan informasi saja supaya jelas adanya. Terkait issue pabrik sepatu di Jepara, sekiranya berorientasi pada ekspor, diantaranya China, Jepang, Italy, Germany, USA, Mexico dll memiliki jumlah karyawan lebih dari 10ribu orang. Mengacu pada aturan pemerintah pusat yaitu PPKM Darurat, apakah itu bisa dikategorikan sebagai sector essential? Jika iya, apakah pembatasan maksimal 50% WFO hanya berlaku untuk office saja? Karena hingga hari efektif kerja ketiga (Rabu) selama masa PPKM Darurat, masih masuk 100%. Dan info yang saya dapat juga mulai hari Kamis, akan diberlakukan pembagian jm masuk kerja, diantaranya 4 gedung blok kanan masuk jam08-18, 4 gedung blok kiri masuk normal 07-17, main office ada 2 pembagian (07-16 dan 09-18). Apakah bisa diindikasikan bahwa tetap saja 100% kondisi normal secara jumlah kepadatan karyawan yg masuk? Mohon perhatiannya dan saya juga mohon maaf apabila ada hal yang belum saya mengerti dengan baik terkait aturan PPKM Darurat yang berlaku.. Ini semua saya sampaikan guna mendukung penuh PPKM Darurat sebagai upaya pemerintah menekan laju penularan covid-19 (pada Jawa Tengah khususnya)... Terima kasih.. Selamat beraktifitas.. Stay Safe..
Disposisi
Rabu, 07 Juli 2021 - 02:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:04 WIB
Kabupaten Jepara
Selesai
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:05 WIB
Kabupaten Jepara