Rincian Aduan : LGIG98351779

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 13 May 2024

Keluhan jalan rusak :
1. Ruas purwodadi bagian timur tepatnya di jalan arah desa kalanglundo-kalangdosari-arap arap ngaringan Grobogan
2. Ruas jalan ambrol di bagian jalan desa kalangdosari tepatnya sebelah jembatan bendungan dumpil.

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 13 Mei 2024 - 13:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 13 Mei 2024 - 15:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 13 Mei 2024 - 20:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR kab grobogan

Selesai

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:56 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya.
Keluhan terkait jalan rusak di jalan arah Desa Kalanglundo – Kalangdosari – Arap arap Ngaringan Grobogan dan adanya longsoran di bagian jalan desa Kalangdosari tepatnya sebelah jembatan bendungan dumpil.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Jalan yang rusak tersebut merupakan ruas Jalan Kuwu – Dumpil yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
2.    Panjang Ruas Jalan Kuwu - Dumpil tersebut adalah 10,429 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 8,729 km dan kondisi tidak mantap 1,700 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 7.500.000.000.
3.    Untuk longsoran di Desa Kalangdosari, lokasi longsoran tersebut berada di ruas Jalan Ngaringan – Dumpil yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
4.    Pada ruas jalan Ngaringan – Dumpil tersebut terdapat longsoran jalan yang berimpitan dengan anak sungai lusi sehingga setengah badan jalan dalam posisi menggantung dan membahayakan pengguna jalan. Untuk Rencana Penanganan kerusakan longsoran di ruas jalan Ngaringan – Dumpil  tersebut sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.
5.    Untuk penanganan sementara dari Tim DPUPR Kabupaten Grobogan melakukan penanganan darurat dengan membuat pelebaran jalan darurat di sisi barat jalan (meratakan bahu jalan)
6.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan

Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan