Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG98351779
KABUPATEN GROBOGAN, 13 May 2024
Keluhan jalan rusak :
1. Ruas purwodadi bagian timur tepatnya di jalan arah desa kalanglundo-kalangdosari-arap arap ngaringan Grobogan
2. Ruas jalan ambrol di bagian jalan desa kalangdosari tepatnya sebelah jembatan bendungan dumpil.
Disposisi
Senin, 13 Mei 2024 - 13:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 15:33 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 20:48 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 15 Mei 2024 - 07:56 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya.
Keluhan terkait jalan rusak di jalan arah Desa Kalanglundo – Kalangdosari – Arap arap Ngaringan Grobogan dan adanya longsoran di bagian jalan desa Kalangdosari tepatnya sebelah jembatan bendungan dumpil.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jalan yang rusak tersebut merupakan ruas Jalan Kuwu – Dumpil yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
2. Panjang Ruas Jalan Kuwu - Dumpil tersebut adalah 10,429 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 8,729 km dan kondisi tidak mantap 1,700 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 7.500.000.000.
3. Untuk longsoran di Desa Kalangdosari, lokasi longsoran tersebut berada di ruas Jalan Ngaringan – Dumpil yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
4. Pada ruas jalan Ngaringan – Dumpil tersebut terdapat longsoran jalan yang berimpitan dengan anak sungai lusi sehingga setengah badan jalan dalam posisi menggantung dan membahayakan pengguna jalan. Untuk Rencana Penanganan kerusakan longsoran di ruas jalan Ngaringan – Dumpil tersebut sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.
5. Untuk penanganan sementara dari Tim DPUPR Kabupaten Grobogan melakukan penanganan darurat dengan membuat pelebaran jalan darurat di sisi barat jalan (meratakan bahu jalan)
6. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan