Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG97656482

Rincian Aduan

LGIG97656482

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
24 Mar 2025
0 ditandai
jalan beton dari sebelum jembatan tol ke selatan hancur semua
Kabupaten/Kota : kendal
Kecamatan : Ngampel
Desa/kelurahan : magangan
Isi Aduan/Permohonan Informasi : jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain

Disposisi

Senin, 24 Maret 2025 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:23 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:44 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal


menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain yang berada di sepanjang jalan magangan kec. ngampel :

1. Perizinan Pertambangan

Kewenangan penerbitan perizinan pertambangan adalah kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah

2. Kewenangan Kerusakan Jalan

Terkait dengan kelas jalan dan kerusakan jalan Kabupaten Kendal menjadi kewenangan DPUPR Kendal

3. Penertiban Armada Truck

Penertiban dan penindakan Armada Truk pengangkut galian C menjadi kewenangan kepolisian resort Kendal dan Dinas Perhubungan Kab. Kendal.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal bertindak sebagai leading sektor yaitu Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk memantau kegiatan pertambangan tersebut dengan koridor apakah pertambangan tersebut sudah mematuhi proses penambangan dan batas deliniasiarea tambang.

Terimakasih,.

Selesai

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:14 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal


menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain yang berada di sepanjang jalan magangan kec. ngampel :

1. Perizinan Pertambangan

Kewenangan penerbitan perizinan pertambangan adalah kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah

2. Kewenangan Kerusakan Jalan

Terkait dengan kelas jalan dan kerusakan jalan Kabupaten Kendal menjadi kewenangan DPUPR Kendal

3. Penertiban Armada Truck

Penertiban dan penindakan Armada Truk pengangkut galian C menjadi kewenangan kepolisian resort Kendal dan Dinas Perhubungan Kab. Kendal.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal bertindak sebagai leading sektor yaitu Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk memantau kegiatan pertambangan tersebut dengan koridor apakah pertambangan tersebut sudah mematuhi proses penambangan dan batas deliniasiarea tambang.

Terimakasih,.