Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG97656482
Rincian Aduan
LGIG97656482
Lampiran
Kabupaten/Kota : kendal
Kecamatan : Ngampel
Desa/kelurahan : magangan
Isi Aduan/Permohonan Informasi : jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain
Disposisi
Senin, 24 Maret 2025 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Maret 2025 - 07:23 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 07:44 WIBKabupaten Kendal
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain yang berada di sepanjang jalan magangan kec. ngampel :
1. Perizinan Pertambangan
Kewenangan penerbitan perizinan pertambangan adalah kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
2. Kewenangan Kerusakan Jalan
Terkait dengan kelas jalan dan kerusakan jalan Kabupaten Kendal menjadi kewenangan DPUPR Kendal
3. Penertiban Armada Truck
Penertiban dan penindakan Armada Truk pengangkut galian C menjadi kewenangan kepolisian resort Kendal dan Dinas Perhubungan Kab. Kendal.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal bertindak sebagai leading sektor yaitu Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk memantau kegiatan pertambangan tersebut dengan koridor apakah pertambangan tersebut sudah mematuhi proses penambangan dan batas deliniasiarea tambang.
Terimakasih,.
Selesai
Kamis, 27 Maret 2025 - 08:14 WIBKabupaten Kendal
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain yang berada di sepanjang jalan magangan kec. ngampel :
1. Perizinan Pertambangan
Kewenangan penerbitan perizinan pertambangan adalah kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
2. Kewenangan Kerusakan Jalan
Terkait dengan kelas jalan dan kerusakan jalan Kabupaten Kendal menjadi kewenangan DPUPR Kendal
3. Penertiban Armada Truck
Penertiban dan penindakan Armada Truk pengangkut galian C menjadi kewenangan kepolisian resort Kendal dan Dinas Perhubungan Kab. Kendal.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal bertindak sebagai leading sektor yaitu Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk memantau kegiatan pertambangan tersebut dengan koridor apakah pertambangan tersebut sudah mematuhi proses penambangan dan batas deliniasiarea tambang.
Terimakasih,.