Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG97656482
KABUPATEN KENDAL, 24 Mar 2025
jalan beton dari sebelum jembatan tol ke selatan hancur semua
Kabupaten/Kota : kendal
Kecamatan : Ngampel
Desa/kelurahan : magangan
Isi Aduan/Permohonan Informasi : jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain
Disposisi
Senin, 24 Maret 2025 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Maret 2025 - 07:23 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 07:44 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain yang berada di sepanjang jalan magangan kec. ngampel :
1. Perizinan Pertambangan
Kewenangan penerbitan perizinan pertambangan adalah kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
2. Kewenangan Kerusakan Jalan
Terkait dengan kelas jalan dan kerusakan jalan Kabupaten Kendal menjadi kewenangan DPUPR Kendal
3. Penertiban Armada Truck
Penertiban dan penindakan Armada Truk pengangkut galian C menjadi kewenangan kepolisian resort Kendal dan Dinas Perhubungan Kab. Kendal.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal bertindak sebagai leading sektor yaitu Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk memantau kegiatan pertambangan tersebut dengan koridor apakah pertambangan tersebut sudah mematuhi proses penambangan dan batas deliniasiarea tambang.
Terimakasih,.
Selesai
Kamis, 27 Maret 2025 - 08:14 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai jalan beton rusak Krn mobilitas truk dump di penambangan liar serta debu yang sangat menggangu pernafasan pengendara lain yang berada di sepanjang jalan magangan kec. ngampel :
1. Perizinan Pertambangan
Kewenangan penerbitan perizinan pertambangan adalah kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
2. Kewenangan Kerusakan Jalan
Terkait dengan kelas jalan dan kerusakan jalan Kabupaten Kendal menjadi kewenangan DPUPR Kendal
3. Penertiban Armada Truck
Penertiban dan penindakan Armada Truk pengangkut galian C menjadi kewenangan kepolisian resort Kendal dan Dinas Perhubungan Kab. Kendal.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal bertindak sebagai leading sektor yaitu Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk memantau kegiatan pertambangan tersebut dengan koridor apakah pertambangan tersebut sudah mematuhi proses penambangan dan batas deliniasiarea tambang.
Terimakasih,.