Smp n 1 Cimanggu
Cilacap Cimanggu desa cilempuyang
Perihal pungutan/tarikan iuran sodakoh/infak yg jumlahnya cukum membebani bagi para wali murid.
Kelas 1 sebesar 900k sekian
Kelas 2 & 3 saya lupa besarannya.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG96959403
Disposisi
Minggu, 01 Oktober 2023 - 07:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 08:14 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 02 Oktober 2023 - 08:26 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG96959403 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 10:02 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG96959403 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas.