Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG96934213
Rincian Aduan
LGIG96934213
Ap bikin pemutihan sertifikat rumah harus bayar 250 pak?
Disposisi
Jumat, 02 Mei 2025 - 03:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:59 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait
Progress
Jumat, 19 September 2025 - 11:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk biaya kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota setempat. Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih
Selesai
Jumat, 19 September 2025 - 11:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.