Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG96934213

Rincian Aduan

LGIG96934213

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
02 May 2025
0 ditandai
kec.bumiayu, kelurahan Bumiayu.
Ap bikin pemutihan sertifikat rumah harus bayar 250 pak?

Disposisi

Jumat, 02 Mei 2025 - 03:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait

Progress

Jumat, 19 September 2025 - 11:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Untuk biaya PTSL adalah berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25.SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yaitu sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedangkan untuk biaya kegiatan Pra-PTSL ditentukan berdasarkan musyawarah desa, Panitia PTSL Desa, dan Para Peserta PTSL atau yang mendaftarkan PTSL mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota setempat. Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam penarikan biaya tersebut. Terima kasih

Selesai

Jumat, 19 September 2025 - 11:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.