Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG96881782
Rincian Aduan
LGIG96881782
Disposisi
Senin, 30 Juni 2025 - 15:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 05 Juli 2025 - 22:47 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas informasi yang disampaikan bapak. kami akan meneruskan ke bidang terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Progress
Kamis, 24 Juli 2025 - 22:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menindaklanjuti pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait permohonan bantuan rumah dari Pemerintah Provinsi, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu terhadap program-program pemerintah.
Kami menyampaikan permohonan maaf karena saat ini permohonan bantuan Bapak/Ibu belum dapat kami proses, mengingat belum terpenuhinya salah satu persyaratan utama dalam program bantuan rumah yang kami selenggarakan.
Sebagai alternatif solusi, Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk mengikuti program rumah subsidi (KPR FLPP) yang merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, dan tidak mensyaratkan kepemilikan tanah pribadi.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui beberapa program bantuan pembiayaan rumah yaitu :
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini. Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran SBUM Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4.000.000,00
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Kami harap informasi ini dapat menjadi gambaran dan solusi lain bagi Bapak/Ibu dalam mendapatkan hunian yang layak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Rabu, 06 Agustus 2025 - 22:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menindaklanjuti pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait permohonan bantuan rumah dari Pemerintah Provinsi, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu terhadap program-program pemerintah.
Kami menyampaikan permohonan maaf karena saat ini permohonan bantuan Bapak/Ibu belum dapat kami proses, mengingat belum terpenuhinya salah satu persyaratan utama dalam program bantuan rumah yang kami selenggarakan.
Sebagai alternatif solusi, Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk mengikuti program rumah subsidi (KPR FLPP) yang merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, dan tidak mensyaratkan kepemilikan tanah pribadi.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui beberapa program bantuan pembiayaan rumah yaitu :
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini. Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran SBUM Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4.000.000,00
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Kami harap informasi ini dapat menjadi gambaran dan solusi lain bagi Bapak/Ibu dalam mendapatkan hunian yang layak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.