Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG96881782
KABUPATEN BANYUMAS, 30 Jun 2025
Dari mulai awal² Bapak dan Pak Wagub di lantik saya sudah sering DM lewat Ig kalau saya minta di bantu rumah subsidi murah, karena sampai saat ini saya dan keluarga belum memiliki rumah sendiri, masih sewa rumah yang sewanya di bayar pertahun dan itu terasa berat untuk saya yang hanya sebagai pedagang tissu cannebo dan masker pendapatan saya sehari hari hanya 20rb - 40rb sehari kalau di jumlah dalam 1 bulan tidak sampai 1jt...saya juga harus menanggung biaya hidup orang tua saya yang sudah sepuh ibu saya usia 69th ayah usia 72th, dan mereka tidak mungkin bekerja formal karena terbentur fisik dan usia. Ibu saya juga sedang sakit diabetes sehingga sulit berjalan normal, saya juga penyandang disabilitas tidak bisa berjalan saya berdagang keliling kota Purwokerto naik motor roda motor roda 3 kalau tidak di bantu naik motor saya tidak bisa berjalan berdagang keliling... Ibu saya juga dalam masa pengobatan ke rumah sakit, walau ada BPJS ada obat tertentu yang terkadang tidak di cover BPJS, saya pun sebenarnya juga dalam masa pengobatan ke poli saraf tapi saya kesampingkan karena saya lebih baik berdagang keliling setiap hari untuk menyambung hidup sehari hari.. Memang saya sudah di hubungi Disperakim perihal kepemilikan tanah jika ada tanah atas nama sendiri bisa dapat bantuan pembangunan rumah dari pemprov, tapi saya ada tanah dari mana rumah saja dari dulu masih sewa apa lagi punya simpanan tanah, saya juga sudah coba untuk ambil rumah subsidi tetapi tidak bisa selain terbentur persyaratan juga saya tidak ada rekening listrik air dan persyaratan lain nya bagaimana saya punya rekening listrik dan air, rumah saja saya tidak punya di samping itu persyaratan uang DP 24jt dan uang cicilan perbulan 1,2jt itu juga memberatkan saya dari mana saya ada uang sebanyak itu untuk DP dan cicilan.. Maka dari itu saya meminta bantuan rumah Subsidi murah kepada Bapak Gubernur, Bapak Wagub, Pemprov Jawa Tengah, saya mohon di bantu rumah subsidi murah tanpa saya harus mengeluarkan biaya, sebab penghasilan saya kecil tidak lebih dari 1jt perbulan nya untuk DP rumah tidak punya untuk cicilan ke depan juga memberatkan saya, jika Bapak² perduli dengan penyandang disabilitas seperti saya mohon bantuannya untuk saya bantu rumah subsidi murah untuk saya dan orang tua saya, saya tunggu kabar gembira nya nggih Bapak, atas perhatian dan kebaikan hati Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur saya ucapkan banyak terimakasih
Disposisi
Senin, 30 Juni 2025 - 15:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 05 Juli 2025 - 22:47 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas informasi yang disampaikan bapak. kami akan meneruskan ke bidang terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Progress
Kamis, 24 Juli 2025 - 22:18 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menindaklanjuti pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait permohonan bantuan rumah dari Pemerintah Provinsi, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu terhadap program-program pemerintah.
Kami menyampaikan permohonan maaf karena saat ini permohonan bantuan Bapak/Ibu belum dapat kami proses, mengingat belum terpenuhinya salah satu persyaratan utama dalam program bantuan rumah yang kami selenggarakan.
Sebagai alternatif solusi, Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan untuk mengikuti program rumah subsidi (KPR FLPP) yang merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, dan tidak mensyaratkan kepemilikan tanah pribadi.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui beberapa program bantuan pembiayaan rumah yaitu :
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini. Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran SBUM Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4.000.000,00
3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Kami harap informasi ini dapat menjadi gambaran dan solusi lain bagi Bapak/Ibu dalam mendapatkan hunian yang layak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.