Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG96571751
KABUPATEN KEBUMEN, 11 Oct 2023
Lokasi aduan: SD mangunweni Negeri 1 mangunweni
Kabupaten/Kota: Kebumen
Kecamatan: Ayah
Desa/kelurahan: Mangunweni
Masalah pungutan sumbangan di SD mangunweni 1, Ayah tiap bulanan di kenakan pungutan sumbangan Rp 35.000, tolong pak gubernur, untuk meninjau dan menyelidiki, setau saya program pemerintah kan sekolah negeri gratis, tapi pada kenyataanya tetap di pungut sumbangan, yang tiap tahunnya berbeda nominal.
Disposisi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:58 WIB
Kabupaten Kebumen
Progress
Senin, 23 Oktober 2023 - 08:36 WIB
Kabupaten Kebumen
Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:
a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;
b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;
c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;
d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran
sumbangan sukarela meliputi
1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;
2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 09:48 WIB
Kabupaten Kebumen
aduan sudah ditindaklanjuti, dan pelapor sudah tidak mengkonfirmasi kembali, mengingat Tahun sudah berlalu, jadi pengaduan kami anggap selesai.