Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG95726657
Rincian Aduan
LGIG95726657
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar Pranowo 🙏
Maaf mengganggu waktunya
Saya mau tanya pak
Untuk mengurus surat ahli waris, apakah harus diminta uang di Kelurahan & kecamatan?
Soalnya ponakan saya YATIM yg baru saja ditinggal ayahnya meninggal karena sakit yg berkerja hanya ibunya saja mempunyai 4anak, mau mengurus sertifikat rumah karena hilang
Mau minta tandatangan di kelurahan & kecamatan tadi dimintai sejumlah uang, di kelurahan sejumlah 500 administrasi & di kecamatan 250 administrasi juga
Trus berhubung tidak bawa uang petugas tersebut bilang (bayar seikhlas saja gpp) tp di kelurahan bilang minimal 300 & kecamatan 100
Berhubung di kecamatan Tdk ada pak camatnya dan tdk bawa uang surat utk tandatangan ditinggal katanya nunggu camatnya datang
Mohon untuk ditanggapi pak karena ponakan saya Tdk paham urusan seperti ini
Terimakasih
Topik
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2023 - 14:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Selesai
Kamis, 02 Februari 2023 - 14:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan berulang, silahkan pantau progres laporan sebelumnya melalui link berikut ini:
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN85507595.html