Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG95726657
KABUPATEN TEGAL, 01 Feb 2023
Assalamualaikum pak Ganjar Pranowo 🙏 Maaf mengganggu waktunya Saya mau tanya pak Untuk mengurus surat ahli waris, apakah harus diminta uang di Kelurahan & kecamatan? Soalnya ponakan saya YATIM yg baru saja ditinggal ayahnya meninggal karena sakit yg berkerja hanya ibunya saja mempunyai 4anak, mau mengurus sertifikat rumah karena hilang Mau minta tandatangan di kelurahan & kecamatan tadi dimintai sejumlah uang, di kelurahan sejumlah 500 administrasi & di kecamatan 250 administrasi juga Trus berhubung tidak bawa uang petugas tersebut bilang (bayar seikhlas saja gpp) tp di kelurahan bilang minimal 300 & kecamatan 100 Berhubung di kecamatan Tdk ada pak camatnya dan tdk bawa uang surat utk tandatangan ditinggal katanya nunggu camatnya datang Mohon untuk ditanggapi pak karena ponakan saya Tdk paham urusan seperti ini Terimakasih
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2023 - 14:08 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Kamis, 02 Februari 2023 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan berulang, silahkan pantau progres laporan sebelumnya melalui link berikut ini:
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN85507595.html