Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG95433299
Rincian Aduan
LGIG95433299
Selesai
Public
Assalamualaikum, ma'af cuma mau kasih saran ini kenapa yang dapat bantuan malah yang kaya" kak, salah sasaran semua sedangkah pkh juga untuk anak sekolah pun tidak di survei kembali anak sudah pada kerja tapi orang tua masih tetap dapat jatah uang sekolah bagaimana pak, saya yang hidup masih nampung orangtua suami kerja srabutan malah tak pernah dapat bantuan, du survei lagi tolong kak. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 10:46 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 15 Maret 2022 - 13:42 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar
Selesai
Senin, 21 Maret 2022 - 07:59 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
A.ssalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Perlu kami informasikan bahwa Bansos Non Tunai PKH (Program Keluarga Harapan) adalah pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu dan memiliki komponen yaitu:
1. Komponen kesehatan(anak usia dini/balita;ibu hamil)
2. Komponen Sekolah (SD,SMP,SMA sederajat)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial (Disabilitas, Lansia)
Jika ada temuan bahwa data salah dimana bansos tidak tepat sasaran maka bisa dilaporkan ke pihak desa untuk dilakukan musyawarah desa (musdes) selanjutnya desa mengeksekusi ketidaklayakan melalui aplikasi SIKSNG.
Begitu juga, jika terdapat warga yang kurang mampu dan layak terima bansos maka bisa dikoordinasikan dengan pihak desa supaya dimusdeskan serta di masukkan dalam data pengusulan bansos kemudian dikirimkan ke dinas sosial untuk diusulkan memalui aplikasi SIKSNG sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Perlu kami informasikan bahwa Bansos Non Tunai PKH (Program Keluarga Harapan) adalah pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu dan memiliki komponen yaitu:
1. Komponen kesehatan(anak usia dini/balita;ibu hamil)
2. Komponen Sekolah (SD,SMP,SMA sederajat)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial (Disabilitas, Lansia)
Jika ada temuan bahwa data salah dimana bansos tidak tepat sasaran maka bisa dilaporkan ke pihak desa untuk dilakukan musyawarah desa (musdes) selanjutnya desa mengeksekusi ketidaklayakan melalui aplikasi SIKSNG.
Begitu juga, jika terdapat warga yang kurang mampu dan layak terima bansos maka bisa dikoordinasikan dengan pihak desa supaya dimusdeskan serta di masukkan dalam data pengusulan bansos kemudian dikirimkan ke dinas sosial untuk diusulkan memalui aplikasi SIKSNG sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.