SDN 10 Wonosobo, seperti ini cara bayarnya.(uang SKR dan uang Kas)
Mohon di tindak lanjuti
Plang nya suruh nglepas aja pak, nyatanya masih ada pungutan
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG94801117
Disposisi
Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 28 Agustus 2023 - 08:38 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Senin, 28 Agustus 2023 - 08:38 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 09:38 WIBKabupaten Wonosobo
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor : 420/1220 tanggal 5 September 2022 Satuan Pendidikan Negeri dilarang melakukan pungutan, dengan demikian Saudara tidak perlu membayar untuk keperluan tersebut.