Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG94575917
KABUPATEN DEMAK, 30 Jan 2023
Pak,disekolah anak saya setiap hari sabtu semua siswa diwajibkan jualan jajan, apakah itu termasuk dalam kurikulum pak? Dan per item jualan dikenakan kas 5000 rupiah, Kami para orang tua merasa keberatan dengan penarikan kas tersebut. Dan pedagang disekitar lingkungan sekolah jg ditarik kas yg sama 5000 setiap hari. Bukan itu saja, Semisal ada siswa yg bawa sepeda dan tdk tertata rapi,maka akan dikempeskan ban sepedanya. Jam olahraga jg terlalu siang,jam 10pagi , dijam segitu matahari sdh terik dan tidak baik untuk kulit pak Ini peraturan kepala sekolah yg baru Sd N pilangrejo 2 Mohon ditindak lanjuti karna kami sebagai orang tua merasa tidak nyaman dg adanya peraturan baru seperti itu. Sudah dipertanyakan uang 5000 itu masuknya kemana? Jawabannya untuk kas misal ada sapu patah,tempat sampah pecah atau yang lainnya. Sedangkan untuk semua keperluan itu bukankah sdh ada dana sendiri dr pemerintah pak? Iuran bangunan jg masih ada kemaren pak.
Disposisi
Senin, 30 Januari 2023 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 09:05 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 09:06 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 19:08 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Pengadu pada Laporgub di Pilangrejo Wonosalam Demak.
Terimakasih atas aduannya. Perlu kami sampaikan hasil klarifikasi kami dengan pihak SDN Pilangrejo 2 Wonosalam sebagai berikut:
1. Program Kurikulum Merdeka dalam implementasian utamanya terkait projek. Pengembangan profil pelajar pancasila, kami mengaktualisasikan pada setiap Hari Sabtu, untuk kegiatan penilaian projek tersebut dengan tema kewirausahawan SDN Pilangrejo 2 dalam pelaksanaan marketday berjualan di sekolah yang dipandu oleh guru;
2. Dalam pelaksanaan marketday setiap kelompok dikondisikan untuk menabung sebagai kas kelas untuk kegiatan kelas tergantung jumlah keuntungan yang diperoleh, selebihnya untuk kas kelompok itu untuk kesejahteraan kelompok;
3. Penertiban pedagang di sekitar sekolah yang semula di depan sekolah, ditertibkan di sebelah kanan sekolah yang tidak mengganggu pandangan dan jalan umum. Sebagai bentuk kerjasama antara pedagang dan sekolah, pedagang dikenakan kontribusi Rp. 5.000,- untuk kebersihan lingkungan sekolah
4. Terkait sepeda yang tidak rapi, selama ini anak menempatkan sepeda seenaknya sendiri padahal sudah ada tempat parkir, oleh sebab itu sekolah untuk menempatkan ditempat yang sudah ada supaya rapi, sebagai bentuk sanksi pada siswa yang tidak tertib memang dikempesi bannya
5. Jam olahraga yang terlalu siang karena SDN Pilangrejo 2 belum punya guru olahraga yang definitif sementara ini masih rangkapan sehingga pelajaran olahraga dilaksanakan setelah istirahat ke 1. Karena merangkap di pertengahan semester sehingga pelaksanaan jam olahraga dilaksanankan atau diberikan pada jam 09.00 atau setelah istrahat pertama dan untuk tahun ajaran baru akan di laksanakan pada jam pertama.
6. Terkait sumbangan bangunan, karena SDN Pilangrejo 2 kondisinya sarpras masih memperhatinkan baik ruang kelas maupun yang lainnya dan sumbangan itu berdasarkan hasil musyawarah wali murid melalui komite sekolah.
Demikian untuk menjadikan maklum (DINDIKBUD)