Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG94486622
KABUPATEN DEMAK, 04 Sep 2023
Kabupaten Demak
Kecamatan Mranggen
Kelurahan batursari
Pak saya mau melaporkan tentang seringnya lalu lalang Dum truk dr pengerukan tambah Wadas area Rowo sari semarang.sering nya lalu lalang Dum truk di area batursari dengan kecepatan yg di atas rata" sehingga sering terjadi kecelakaan dr korban luka parah hingga meninggal dunia.dari korban anak" hingga dewasa.dr bulan Agustus ini saya sudah sering terjadi kecelakaan sampai" terjadi 1 hari 2 korban dan korban anak" smuanya ... Dan tentang kerusakan lingkungan daerah kita sangat rusak pak udara JD TDK sehat akibat debu" dan semakin gersang.
Prihal Dum truk sangat amat meresahkan warga pak sehingga sering di jadikan topik pembicaraan di grub" medsos daerah setempat .kita hanya warga kecil pak yg TDK tau harus berteriak dengan siapa mintak tolong penertipan daerah tambang Wadas Rowosari Tembalang , penertipan Dum truk yg slalu ugal"an 🙏🙏🙏 😭😭
Dan sebelumnya terima kasih pak semoga bapak berkenan mendengan suara warga jenengan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 04 September 2023 - 10:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 September 2023 - 10:30 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Progress
Senin, 04 September 2023 - 10:30 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait.
Dikembalikan
Senin, 04 September 2023 - 15:36 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Admin laporGub Provinsi
Terkait pengawasan izin tambang/galian C bukan wewenang Pemkab Demak, melainkan wewenang Dinas ESDM Provinsi Jateng
Disposisi
Selasa, 05 September 2023 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 September 2023 - 18:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 13 September 2023 - 06:43 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan data yang ada, bahwa terdapat perizinan:
a Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 21/1/SIPB/PMDN/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Tanah Urug Kepada CV. Berkah Dian Ardianto. Lokasi quarry di Desa Batursari Kecamatan Mrangen Kab. Demak.
b. Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 677/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Batuan Kepada PT. Gunung Mas Beton. Lokasi quarry di Rowosari Tembalang Kota Semarang.
2. Pada hari senin, 4 September 2023 kami berkoordinasi dgn Polres Demak unit laka lantas bertemu dgn Iptu Bambang Susilo (kanit) dan Ipda Joko, dan hasil koordinasi sebagai berikut:
a. Berdasarkan olah TKP oleh pihak Polres Demak, bahwa kecelakaan dump truck yg melibatkan anak SD tgl 1 September 2023, posisi sepeda motor berhenti pada posisi berlawanan arah lalu lintas, korban (anak SD) berada di atas sepeda motor standar satu, ditinggal orang tua nya untuk mengambil putra lainnya.
b. Setelah beberapa saat, anak yang duduk di atas sepeda motor terjatuh kemudian ada dump truck yang melintas dan melindas kaki korban.
c. Kasus laka lantas saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres.
d. Perlu upaya sosialisasi untuk tertib berlalu lintas kepada para sopir dump truck yg dilakukan oleh para pihak/OPD yg memiliki kewenangan.
e. Pada hari senin siang tgl 4 september 2023 Polsek Mranggen melakukan himbauan kepada pengemudi dump truck dan memasang beberapa baner peringatan di jalan.
3. Pada hari rabu, 6 September 2023 tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan di lokasi quarry Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kab. Demak.
4. Sebelumnya Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak telah memberikan surat peringatan kepada pemegang SIPB dan IUP pada lokasi tersebut di atas.
5. Sehubungan dengan 2 (dua) perizinan tsb di atas yg diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri Investasi/Kepala BKPM), maka kami akan menyurati Kementerian ESDM RI untuk melaporkan permasalahan dari kegiatan yg dilakukan oleh 2 (dua) pemegang izin.
6. Dokumentasi terlampir.
Progress
Rabu, 13 September 2023 - 06:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan data yang ada, bahwa terdapat perizinan:
a Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 21/1/SIPB/PMDN/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Tanah Urug Kepada CV. Berkah Dian Ardianto. Lokasi quarry di Desa Batursari Kecamatan Mrangen Kab. Demak.
b. Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 677/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Batuan Kepada PT. Gunung Mas Beton. Lokasi quarry di Rowosari Tembalang Kota Semarang.
2. Pada hari senin, 4 September 2023 kami berkoordinasi dgn Polres Demak unit laka lantas bertemu dgn Iptu Bambang Susilo (kanit) dan Ipda Joko, dan hasil koordinasi sebagai berikut:
a. Berdasarkan olah TKP oleh pihak Polres Demak, bahwa kecelakaan dump truck yg melibatkan anak SD tgl 1 September 2023, posisi sepeda motor berhenti pada posisi berlawanan arah lalu lintas, korban (anak SD) berada di atas sepeda motor standar satu, ditinggal orang tua nya untuk mengambil putra lainnya.
b. Setelah beberapa saat, anak yang duduk di atas sepeda motor terjatuh kemudian ada dump truck yang melintas dan melindas kaki korban.
c. Kasus laka lantas saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres.
d. Perlu upaya sosialisasi untuk tertib berlalu lintas kepada para sopir dump truck yg dilakukan oleh para pihak/OPD yg memiliki kewenangan.
e. Pada hari senin siang tgl 4 september 2023 Polsek Mranggen melakukan himbauan kepada pengemudi dump truck dan memasang beberapa baner peringatan di jalan.
3. Pada hari rabu, 6 September 2023 tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan di lokasi quarry Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kab. Demak.
4. Sebelumnya Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak telah memberikan surat peringatan kepada pemegang SIPB dan IUP pada lokasi tersebut di atas.
5. Sehubungan dengan 2 (dua) perizinan tsb di atas yg diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri Investasi/Kepala BKPM), maka kami akan menyurati Kementerian ESDM RI untuk melaporkan permasalahan dari kegiatan yg dilakukan oleh 2 (dua) pemegang izin.
6. Dokumentasi terlampir.
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 06:48 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih