Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG94380658
Rincian Aduan
LGIG94380658
Selesai
Public
Beberapa titik jalan yang dari dulu setiap ada pejabat baru selalu dilakukan survey pengukuran dan foto jalan, sempat beberapa kali diberi patok bambu yang dicat merah, nah terakhir pasca sekdes baru dilakukan pengukuran jalan lagi, dan spontan waktu itu saya tanyakan terkait kapan akan terealisasi pengerasan jalan ini karena dari dulu tidak terealisasi "apakah hanya untuk pengajuan proposal" pihak pemdes hanya menjawab lebar jalannya kurang dari batas minimal 2,5m ujarnya sambil meninggalkan lokasi. Ada rangkuman di sebuah banner di balai desa yangenerangkan beberapa anggaran teasuk anggaran buat infrastruktur tapi realisasinya nihil, banner tersebut seperti sebuahanipulasi data untuk mengelabuhi masyarakat. Ada yang janggal di dalam birokrasi pemdes ini, yang juga terkait jual beli jabatan diperiode sebelum kades yang baru ini, yang berdampak pada kualitas sdm dan kemajuan desa. Mohon tindakannya dari pusat untuk mendukung Indonesia maju dari lingkup desa yang maju. - Kab : Kendal
- Kec : Plantungan
- Desa : Wadas
Disposisi
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 11 Februari 2022 - 07:48 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan kedinas terkait, mohon bersabar laporan akan lebih cepat ditindaklanjuti bilamana lengkap dengan data dukung, terimakasih.....
Selesai
Selasa, 22 Februari 2022 - 08:13 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa hendaknya melakukan sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun terkait laporan tersebut telah kami tindakanjuti dengan surat Plt. Kepala Dispermasdes Nomor : 337/35/DISPERMASDES tanggal 17 Februari 2022 perihal Pengaduan Masyarakat Desa Wadas, Plantungan kepada Camat Plantungan untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait.
20 menit yang lalu
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa hendaknya melakukan sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun terkait laporan tersebut telah kami tindakanjuti dengan surat Plt. Kepala Dispermasdes Nomor : 337/35/DISPERMASDES tanggal 17 Februari 2022 perihal Pengaduan Masyarakat Desa Wadas, Plantungan kepada Camat Plantungan untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa hendaknya melakukan sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun terkait laporan tersebut telah kami tindakanjuti dengan surat Plt. Kepala Dispermasdes Nomor : 337/35/DISPERMASDES tanggal 17 Februari 2022 perihal Pengaduan Masyarakat Desa Wadas, Plantungan kepada Camat Plantungan untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa hendaknya melakukan sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun terkait laporan tersebut telah kami tindakanjuti dengan surat Plt. Kepala Dispermasdes Nomor : 337/35/DISPERMASDES tanggal 17 Februari 2022 perihal Pengaduan Masyarakat Desa Wadas, Plantungan kepada Camat Plantungan untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait.