Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG94194405
KABUPATEN DEMAK, 21 Sep 2023
Selamat siang
Sy wali murid dr anak kelas 1 di salah satu sd negeri di kab. Demak, tadi pagi kami para wali murid kelas 1 diundang menghadiri rapat komite sekolah yg ternyata berisikan sumbangan sukarela kepada sekolah untuk renovasi pagar sekolah+pembuatan pos satpam dan pembuatan papan nama sekolah dg total anggaran 85jt yg mana total tersebut nantinya dibagi keseluruh wali murid kelas 1 sebanyak 95 anak murid.
Apakah itu termasuk tindakan pungli di area sekolah negeri? Atau tindakan sumbangan tersebut legal, karena dr pihak komite sekolah meyakinkan bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi UU pemerintah
Disposisi
Kamis, 21 September 2023 - 13:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 21 September 2023 - 18:54 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 21 September 2023 - 18:55 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 22 September 2023 - 07:17 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,terima kasih Bapak/Ibu atas laporannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pada dasarnya orang tua diperbolehkan menyumbang untuk kepentingan perbaikan sekolah, Bapak/Ibu boleh menyumbang sesuai kemampuan atau bahkan boleh tidak menyumbang jika memang tidak punya. Tapi jika sekolah memaksa harus menyumbang dengan nominal tertentu dan ditentukan batas pengumpulannya dapat dikatakan sebagai pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih. (Dindikbud Kab. Demak)