Rincian Aduan : LGIG94194405

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 21 Sep 2023

Selamat siang
Sy wali murid dr anak kelas 1 di salah satu sd negeri di kab. Demak, tadi pagi kami para wali murid kelas 1 diundang menghadiri rapat komite sekolah yg ternyata berisikan sumbangan sukarela kepada sekolah untuk renovasi pagar sekolah+pembuatan pos satpam dan pembuatan papan nama sekolah dg total anggaran 85jt yg mana total tersebut nantinya dibagi keseluruh wali murid kelas 1 sebanyak 95 anak murid.
Apakah itu termasuk tindakan pungli di area sekolah negeri? Atau tindakan sumbangan tersebut legal, karena dr pihak komite sekolah meyakinkan bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi UU pemerintah

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 21 September 2023 - 13:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 21 September 2023 - 18:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 21 September 2023 - 18:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 22 September 2023 - 07:17 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu,terima kasih Bapak/Ibu atas laporannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pada dasarnya orang tua diperbolehkan menyumbang untuk kepentingan perbaikan sekolah, Bapak/Ibu boleh menyumbang sesuai kemampuan atau bahkan boleh tidak menyumbang jika memang tidak punya. Tapi jika sekolah memaksa harus menyumbang dengan nominal tertentu dan ditentukan batas pengumpulannya dapat dikatakan sebagai pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih. (Dindikbud Kab. Demak)