Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG93585091
KABUPATEN WONOGIRI, 05 Mar 2023
Assalamu'alaikum, ijin bapak Gubernur Jawa Tengah. Ijin Bade matur, bahwa saya adalah salah satu warga dusun Bibit, desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri. Yang mana 3 tahun yang lalu kena dampak dari pembangunan Waduk Pidekso. Yang ingin saya tanyakan, masjid kami kena dampaknya bapak, hanya saja sampai detik ini kami belum dengar progresnya sampai dimana terkait pembangunannya kembali, mengingat masjid tersebut adalah Masjid Induk (Desa). Setiap kami tanya ke perangkat desa, jawabnya baru proses lelang mengingat harga penawaran diatas 200juta. Maaf bapak, sudah lebih 2 tahun kami numpang solat di masjid kampung sebelah bapak. Jikalau bapak berkenan, bantu kami bapak supaya kami bisa mempunyai masjid Induk kembali dan bisa ibadah dengan nyaman. Matur sembah nuwun kami haturkan kepada bapak Gubernur jika berkenan membantu kami.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Maret 2023 - 23:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Maret 2023 - 09:42 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 07 Maret 2023 - 09:43 WIB
Kabupaten Wonogiri
Laporan telah kami teruskan ke Kecamatan Batuwarno.
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 12:24 WIB
Kabupaten Wonogiri
Berikut kami sampaikan jawaban dari Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri terkait
pembangunan masjid desa yang terdampak proyek waduk Pidekso.
Masjid Alhuda di Dusun Bibit Desa Sendangsari adalah
Masjid Induk Desa yang terdampak Proyek Nasional Waduk Pidekso (2021). Karena
masjid tersebut merupakan Bangunan fasilitas umum yang berdiri di tanah kas
desa, maka proses pembangunannya adalah dengan mencarikan tanah pengganti.
Alasan Pembangunan masjid di Dusun Bibit Desa
Sendangsari mengalami keterlambatan adalah sebagai berikut :
1. Belum tersedianya tanah pengganti untuk
didirikan calon masjid di Dusun Bibit Desa Sendangsari,
2. Masyarakar di Dusun Bibit menginginkan
berdirinya masjid tetap berada di dusun tersebut, sehingga kesulitan dalam proses
membeli tanah (pengadaan tanah)
3. Pengadaan tanah pengganti masjid baru saat
ini pengajuan tahap yang ke-3. (Pada tahun 2022, pengadaan tanah tahap 1
dan 2 belum terealisasi karena belum ada warga yang bersedia menjual tanah
untuk calon masjid)
4. Eponding pembangunan Waduk Pidekso pada tahun
2021, eponding lebih awal dari pembangunan pasilitas umum dan sosial.
5. Komitmen pemerintah desa tetap melakukan
percepatan.
Demikian keterangan yang bisa kami sampaikan,
informasi dan tata pelaksanaan pembangunan kami informasikan melalui musyawarah
Desa.
Sebagai catatan, Masjid Desa Sendangsari memang merupakan
masjid desa tetapi proses pembangunan masjid tersebut dulunya
diprakarsai warga masyarakat Dusun Bibit.