Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 13:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Desember 2022 - 10:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:07 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Tindak lanjut penanganan aduan kasus ketenagakerjaan pada CV. Aneka Jaya Wolter Mongensidi, Kota Semarang dapat kami sampaikan sbb :
1. Jumlah TK : 40 orang
2. Bahwa perusahaan belum melaksanakan wajiblapor ketenagakerjaan online
3.Bahwa diperusahaan masih didapati 7 (tujuh) orang menerima upah dibawah UMK (Rp. 1.700.000,-)
4. Bahwa diperusahaan menerapkan pekerjaan dengan status PKWT dan belum dicatatkan di Disnaker Kota Semarang
5. Bahwa diperusahaan masih terdapat PDS TK sebanyak 7 orang pada program BPJS Ketenagakerjaan
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa :
1. Kondisi dari pasca pandemi sd sekarang secara neraca penjualan sedang dalam masa pemulihan.
2. Perusahaan dapat menerapkan UMK tp dengan konsekuensi akan ada banyak pengurangan tenaga kerja.
Perusahaan akan melakukan penyesuaian kenaikan gaji secara bertahap mengingat neraca keuangan perush
3. Perusahaan akan mengikutkan dan mendaftarkan 7 orang pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan terbatas pada 2 program dahulu (JKK dan JK)
4. Perusahaan akan mencatatkan seluruh PKWT di Disnaker Kota Semarang
5. Perusahaan akan segera melakukan wajiblapor ketenagakerjaan secara online
Atas temuan diatas Pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan teguran dengan nota pemeriksaan I kepada CV. Aneka Jaya Wolter Mongensidi, Semarang. terimakasih
Selesai
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:07 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai