Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG93544145

Rincian Aduan

LGIG93544145

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Dec 2022
0 ditandai
Aneka jaya semarang menggaji di bawah umk semarang pak...tolong di tindak lanjuti - LOKASI Kab/Kota :semarang Kec :semarang timur Desa : wolter monginsidi - Nama perusahaan/instansi : aneka jaya

Disposisi

Jumat, 09 Desember 2022 - 13:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Tindak lanjut penanganan aduan kasus ketenagakerjaan pada CV. Aneka Jaya Wolter Mongensidi, Kota Semarang dapat kami sampaikan sbb :

1. Jumlah TK : 40 orang

2. Bahwa perusahaan belum melaksanakan wajiblapor ketenagakerjaan online

3.Bahwa diperusahaan masih didapati 7 (tujuh) orang menerima upah dibawah UMK (Rp. 1.700.000,-)

4. Bahwa diperusahaan menerapkan pekerjaan dengan status PKWT dan belum dicatatkan di Disnaker Kota Semarang

5. Bahwa diperusahaan masih terdapat PDS TK sebanyak 7 orang pada program BPJS Ketenagakerjaan


Pihak perusahaan menyampaikan bahwa :

1. Kondisi dari pasca pandemi sd sekarang secara neraca penjualan sedang dalam masa pemulihan.

2. Perusahaan dapat menerapkan UMK tp dengan konsekuensi akan ada banyak pengurangan tenaga kerja.

Perusahaan akan melakukan penyesuaian kenaikan gaji secara bertahap mengingat neraca keuangan perush

3. Perusahaan akan mengikutkan dan mendaftarkan 7 orang pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan terbatas pada 2 program dahulu (JKK dan JK)

4. Perusahaan akan mencatatkan seluruh PKWT di Disnaker Kota Semarang

5. Perusahaan akan segera melakukan wajiblapor ketenagakerjaan secara online


Atas temuan diatas Pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan teguran dengan nota pemeriksaan I kepada CV. Aneka Jaya Wolter Mongensidi, Semarang. terimakasih

Selesai

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai