Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG93482473

Rincian Aduan

LGIG93482473

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
13 Feb 2023
1 ditandai
Selamat pagi,Mau bertanya ,Apakah di sekolah SMP negeri berhak melakukan pembayaran uang seragam terhadap siswanya. Di smp negeri 1 tasikmadu masih melakukan penarikan uang seragam, apakah seperti itu di perbolehkan ya,

Disposisi

Senin, 13 Februari 2023 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2023 - 10:16 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruska ke pihak terkait.

Progress

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:27 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Disdikbud Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:28 WIB

Kabupaten Karanganyar

Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragm sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.