Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG93482473
KABUPATEN KARANGANYAR, 13 Feb 2023
Selamat pagi,Mau bertanya ,Apakah di sekolah SMP negeri berhak melakukan pembayaran uang seragam terhadap siswanya. Di smp negeri 1 tasikmadu masih melakukan penarikan uang seragam, apakah seperti itu di perbolehkan ya,
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 13 Februari 2023 - 10:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2023 - 10:16 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruska ke pihak terkait.
Progress
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:27 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Disdikbud Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:28 WIB
Kabupaten Karanganyar
Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragm sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.