Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG93230955
Rincian Aduan
LGIG93230955
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak ganjar..
Saya memberanikan diri untuk melaporkan galian C yang beropasi di wilayah kami, untuk jam operasi sangat2 tidak normal selayaknya orang bekerja.ada adzan maghrib masih tetep beropasi dengan menggunakan alat berat. Sempat di ingatkan warga namun tidak di gubris, galian C tersebut merupakan galian ilegal yang tidak di sertai dengan izin, meskipun yang di ambil materialnya beli dari sawah warga.yang dekat dengan sungai. Galian tersebut berada di wilayah jepara. di desa cepogo dk bayang. Dan sempat Ada aparat kepolisian yang ikut menjadi bos galian c tersebut. Dan yang punya galian c tersebut sekarang menjabat sebagai ketua RW 9 desa cepogo. Mohon untuk di respon Pak laporan masyarat ini Pak. Saat ini operasi galian c beroprasi mulai jam 3 pagi
Disposisi
Senin, 14 November 2022 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 14 November 2022 - 12:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 21 November 2022 - 08:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Telah dilaksanakan peninjauan lokasi, dari hasil peninjauan didapatkankegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Dukuh Bayang, Desa Cepogo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pada koordinat S60 30’ 35,93” E1100 49’ 51,36”;
2. Kegiatan dalam rangka penataan lahan untuk penurunan level tanah pada areal sawah sesuai keinginan pemilik lahan agar lahan dapat dialiri air;
3. Telah dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Desa Cepogo, dan bersama dengan perangkat Desa Cepogo melakukan tinjauan lapangan;
4. Pengamatan di lokasi:
a. Pada saat tinjauan lokasi, tidak ada aktivitas penambangan dan ditemukan 2 unit alat berat yang telah ditinggalkan oleh operator;
b. Luas lahan yang telah ditambang kurang lebih 1 Ha dan kegiatan penambangan sudah berlangsung selama 5 minggu;
c. Tidak ada penanggung jawab lapangan yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
5. Sebagai tindak lanjut kami telah:
a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan;
b. Melalui perangkat desa, untuk dapat disampaikan kepada pengelola kegiatan yang hendak melakukan kegiatan penambangan untuk melakukan pengurusan perizinan terlebih dahulu;